Curanmor

Polisi Sita Senjata Api Rakitan Saat Bekuk Dua Pelaku Curanmor Sadis di Jatiasih Bekasi

Dua orang kawanan curanmor sadis berhasil ditangkap polisi di persembunyiannya di kawasan Jatiasih, Bekasi.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
Dua pelaku curanmor sadis yang kerap beraksi di Kota Bekasi berhasil dibekuk polisi dari tempat persembunyian mereka di kawasan Jatiasih, Bekasi 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Sempat buron setelah berhasil mengasak sepeda motor warga di Kota Bekasi, dua orang kawanan curanmor sadis berhasil ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di kawasan Jatiasih, Bekasi.

Dua pelaku itu diketahui bernama Edi Suripto (34) dan Triswanto (30). Keduanya diamankan oleh tim resmob Polres Metro Bekasi Kota pada 28 Desember 2022 lalu di wilayah Jatisih, Kota Bekasi.

Setiap beraksi kedua pelaku tak segan melukai siapapun yang memergoki aksi mereka.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Erna Ruswing mengatakan penangkapan itu setelah tim resmob Polres Metro Bekasi Kota mendapati identitas para pelaku.

Sehingga petugas pun langsung menuju ke lokasi dimana keduanya diketahui berada.

"Jadi ditelusuri ada 2 orang yang mengontrak sebuah rumah di Perumahan Bumi Dirgantara Permai Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi, yang diindetifikasi sebagai terduga pelaku," kata Kompol Erna Ruswing, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Operasi Sikat Jaya 2022: 168 Orang Ditangkap, Paling Banyak Kasus Curanmor

Diungkapkan Erna, karena tak ingin targetnya lepas Unit 5 Resmob Reskrim Polres Metro Bekasi Kota langsung menuju ke lokasi yang dituju.

Sampai di lokasi petugas kepolisian mendapati dua orang pria yang menjadi target operasi dan langsung dibekuk tanpa perlawanan.

Selanjutnya petugas langsung melakukan pengeledahan di kamar indekos pelaku.

Baca juga: Pusing Bayar Cicilan Motor, Seorang Pemuda Jadi Pelaku Curanmor, Ditangkap Polisi Baru Nyesel

Dari hasil penggeledahan polisi mendapati satu buah senjata api beserta amunisi, tujuh buah mata kunci, satu buah kunci leter T dan satu buah magnet.

"Dari pengeledahan itu didapati ada 2 orang di dalam kontrakan tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan dan 4 butir peluru," katanya.

Diduga kuat jika pistol rakitan yang ditemukan itu digunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bekasi dan beberapa wilayah lain.

Baca juga: Pemuda Tanggung Nyaris Bonyok Dihakimi Massa saat Jadi Pelaku Curanmor di Puri Beta 2

Oleh karena itu, hingga saat ini Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami terkait penangkapan itu.

"Barang bukti berikut tersangka dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka, kata Erna dikenakan  Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau pasal 363 KUHP dengan  ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 Tahun. (JOS).

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved