Curanmor

Pusing Bayar Cicilan Motor, Seorang Pemuda Jadi Pelaku Curanmor, Ditangkap Polisi Baru Nyesel

Seorang pemuda yang sedang menyicil sepeda motor mengalmai nasib tragis, dia tak bisa bayar cicilan hingga terjerumus menjadi pelaku curanmor.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
warta kota/nuril yatul
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo, memperlihatkan barang bukti pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan seorang pemuda yang frustrasi karena tak bisa bayar cicilan sepeda motor. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polsek Cengkareng meringkus pelaku pencurian motor berinisial TW (28), di Jalan Garikas Raya, RT 12, RW 16, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (2/12/2022) lalu.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo, saat jumpa pers di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (22/12/2022).

Ardhie menagatakan, pelaku sudah lima kali melakukan pencurian di lokasi yang berbeda-beda.

Keahlian itu didapatkan pelaku, setelah belajar dari temannya di Mangga Besar.

"Dia (pelaku) sudah lima kali beraksi, empat berhasil, satu terakhir kami tangkap," ujar Ardhie.

Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban dan mendalami rekaman CCTV yang ada.

"Kami amankan satu pelaku, beserta barang bukti. Ini masih kami kembangkan," jelas Ardhie.

Adapun barang bukti yang diamankan tersebut, di antaranya dua unit sepeda motor beserta alat kunci letter T, dan kunci ganda.

Baca juga: Tiga Pelaku Spesialis Curanmor Diringkus Polsek Tambora, Dua di Antaranya Penadah

Diketahui dari Ardhie, TW dijemput di rumahnya sendiri untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, TW mengakui semua perbuatannya.

Ia pun menunjukkan lokasi pencurian dan tempat menyembunyikan sepeda motor hasil curian tersebut.

Rupanya, barang curian itu ia simpan di gudang milik orang tuanya dan belum sempat terjual.

Baca juga: Polisi Dalami Dua Pelaku Curanmor di Ciracas yang Viral di Medsos, Kuat Dugaan Ada Kejahatan Lain

Menurut Ardhie, rencananya pelaku akan menggunakan uang hasil curiannya itu untuk mencicil motor.

“TW kami jemput dan lakukan pemeriksaan, tersangka mengaku jika dia merupakan pelaku pencurian di Jalan Garikas Raya,” jelasnya.

Ardhie menambahkan, saat beraksi, TW dibantu oleh rekannya bernama Ganyong yang hingga hari ini belum tertangkap.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved