Jumat, 12 Juni 2026

Curanmor

Polsek Cinere Canggih, Lacak Motor Pakai GPS, Komplotan Curanmor Berhasil Ditangkap

Polsek Cinere selangkah lebih maju dalam menangani kasus curanmor, yakni sudah menggunakan teknologi GPS.

Tayang:
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Valentino Verry
warta kota/m rifqi
CURANMOR DI DEPOK - Polsek Cinere, Kota Depok berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di Jalan Pendidikan, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat pada Minggu (8/6/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Polsek Cinere, Kota Depok berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Pendidikan, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat pada Minggu (8/6/2025).

Polisi melacak keberadaan para pelaku menggunakan GPS yang terpasang pada motor korban.

Dari pengungkapan kasus tersebut, tiga pelaku berinisial HDP (32), RF (21), dan MRA (23) berhasil diamankan.

Baca juga: Terciduk saat Jalankan Aksinya di Grogol Jakbar, Dua Pelaku Curanmor Nyaris Babak Belur Diamuk Warga

Kapolsek Cinere AKP Pesta Hasiholan Siahaan menjelaskan, awalnya korban berinisial FA mengaku kehilangan motor yang terparkir di samping kios bakso miliknya, Jalan Raya Gandul, RT 07/RW 08 Kelurahan Cinere, Kota Depok pada Minggu petang.

Korban lantas melacak motornya yang sudah terpasang GPS melalui telepon pintar.

“Kemudian tiba-tiba GPS yang sudah terpasang itu terkonek di HP-nya korban menemukan motornya di sebuah kontrakan Jalan Pendidikan,” kata Pesta di Mapolsek Cinere, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Pelaku Curanmor Gentayangan di Ciracas Jaktim, Rumah Elly Kehilangan 2 Unit Sekaligus

Setelah mengetahui keberadaan motornya, korban menghubungi pihak Bhabinkamtibmas Polsek Cinere.

Anggota Bhabinkamtibmas langsung menghubungi Tim Opsnal Polsek Cinere untuk melakukan pengecekan.

Saat mengecek lokasi didampingi pihak kepolisian, korban menemukan motornya terparkir di bawah sebuah kontrakan.

Lantas, anggota Opsnal Polsek Cinere melakukan penggeledahan kontrakan tersebut dan menemukan ketiga pelaku di lantai dua.

“Tim opsional melakukan penggeledahan ditemukan barang yang tadi baru kita sebutkan,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi juga menemukan barang bukti berupa sembilan unit motor curian, dua buah kunci letter T, satu pucuk senjata softgun, satu bilah badik, dua buah plat nomor motor, dan tiga lembar STNK.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved