Curanmor

Pemuda Tanggung Nyaris Bonyok Dihakimi Massa saat Jadi Pelaku Curanmor di Puri Beta 2

Seorang pemuda tanggung berusia 20 tahun, nekat jadi pelaku curanmor. Saat beraksi di Puri Beta 2, dia nyaris bonyok oleh massa.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
warta kota/gilbert sem sandro
MRA (20) seorang pemuda yang terjerumus menjadi pelaku curanmor, dia nyaris bonyok dihakimi massa saat beraksi di Puri Beta 2. Kini, dia diamankan Polres Metro Tangerang Kota. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kepolisian Sektor (Polsek) Ciledug berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (12/12/2022) lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku tersebut beraksi di area parkir Halte Busway Puri Beta 2, Larangan Utara, Larangan, Kota Tangerang.

"Salah seorang pelaku tindak pidana curanmor berinisial MRA (20) berhasil diamankan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Ciledug bersama warga sekitar Puri Beta 2," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat (16/12/2022).

Menurut Zain, kronologi pencurian sepeda motor tersebut dilakukan MRA sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat itu, pelaku yang menjalankan aksinya bersama seorang lainnya berpura-pura memarkirkan sepeda motor miliknya di area parkir Halte Busway Puri Beta 2.

Saat beraksi, MRA bertugas memantau situasi, sedangkan temannya berperan sebagai eksekutor atau pencuri motor yang telah diincar.

Baca juga: Polisi Dalami Dua Pelaku Curanmor di Ciracas yang Viral di Medsos, Kuat Dugaan Ada Kejahatan Lain

Setelah berhasil membobol dan menguasai sepeda motor curiannya itu, para pelaku kemudian hendak pergi meninggalkan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Akan tetapi, kedua pelaku tersebut bingung saat diminta karcis parkir oleh petugas parkiran Halte Busway Puri Beta 2.

Karena tidak dapat menunjukan karcis parkir yang diminta, dua orang pelaku tersebut panik dan langsung kabur meninggalkan sepeda motor curiannya.

Baca juga: Curanmor Terekam CCTV Saat Memasuki Perkarangan Rumah di Jatiasih

Mengetahui hal tersebut, petugas parkir Halte Busway Puri Beta 2 dan warga sekitat langsung mengejar dua pelaku curanmor itu.

Kemudian pada saat yang bersamaan, tim patroli Polsek Ciledug melintas dan langsung mengejar dan mengamankan MRA.

"Satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lagi berhasil kabur, namun identitasnya sudah kita ketahui berinisial KAN," katanya.

Barang bukti sepeda motor hasil curian pemuda tanggung di Puri Beta 2.
Barang bukti sepeda motor hasil curian pemuda tanggung di Puri Beta 2. (warta kota/gilbert sem sandro)

"Salah seorang pelaku yang melarikan diri itu masih dilakukan pengejaran dan telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.

Selanjutnya, MRA beserta barang bukti dua unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban dan milik pelaku langsung dibawa menuju Mapolsek Ciledug, guna pengusutan lebih lanjut.

"MRA telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved