Curanmor

Kenal di Lapas, Tiga Residivis Maling Motor Ini Kembali Beraksi Usai Bebas

Kenal di Lapas, Tiga Residivis Maling Motor Ini Kembali Beraksi Usai Bebas. Ketiganya dibekuk Polres Metro Bekasi

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Muhammad Azzam
RESIDIVIS BERAKSI KEMBALI - Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya diketahui sebagai residivis kasus serupa dan saling kenal di lapas untuk beraksi kembali usai bebas. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ketiga pelaku itu berinisial AY (22), RR (23), FM (26). AY dan FM berperan sebagai pemetik sedangkan RR sebagai Joki.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa menyampaikan bahwa ketiga pelaku ini merupakan merupakan dua kelompok. Akan tetapi satu joki yang menemani saat melakukan aksi maling motor.

Baca juga: Aksi Maling Motor Honda CB150 di Cikarang Bekasi Terekam CCTV, Pelaku Sempat Pantau Situasi

"Jadi para pelaku ini aksinya tidak bareng, tapi jokinya sama," kata Mustofa kepada awak media saat konferensi pers pada Senin (14/7/2025).

Ia menyebutkan, pelaku melakukan aksi pencurian motor di waktu pagi hari sekitar pukul 04.00 WIB dengan cara merusak dengan menggunakan kunci T.

Hasil pemeriksaan, tersangka ini melakukan aksi pencurian motor di Jalan Bumi Asih Permai, Cikarang Kota, Cikarang Utara, daerah Selang Cibitung, serta Jalan Sukamantri Deda Sukaraya Kecamatan Karangbahagia.

Kemudian Bumi Sani, Indoporlen dan Bekasi Timur Permai di Kecamatan Tambun Selatan.

"Jadi berkaitan dengan peristiwa curanmor saya tidak kurang-kurang mengingatkan berkaitan dengan penempatan kendaraan bermotor khususnya pada tempat yang mudah diawasi dan berkaitan dengan pemasangan kunci ganda," jelasnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Bekasi kini dijabat AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, tiga pelaku curanmor ini merupakan residivis di kasus serupa.

Penangkapan mereka juga karena aksinya terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial.

Baca juga: Polsek Babelan Ringkus Komplotan Curanmor di Kampung Blendung Bekasi, Kerap Beraksi Siang Hari

"Ya, jadi ada beberapa kasus yang viral itu di media sosial ketika ada postingan terkait pencurian dalam rumah ya itu ya. Nah itu CCTV dari depan rumahnya sudah sempat viral di media dan kita lakukan penangkapan," katanya.

Berkenalan di Lapas dan Berkomplot Curi Motor

Ketika ditanya Kapolres, ketiga pelaku mengaku saling kenal. Ketiganya saling kenal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Usai keluar dan menjalani hukuman penjara, tersangka ini berkomunikasi dan saling kerjasama melakukan kembali pencurian sepeda motor.

"Iya kenal di Lapas, saya kenal sama dia (joki), tapi sama dia engga (AY)," kata tersangka FM

Perbuatannya dilakukan karena kebutuhan ekonomi. Hasil motor curian dibagi dua antara pemetik dengan joki.

Tersangka curanmor dijerat pasal 363 KHUPidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (MAZ)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved