Polisi Tembak Polisi

Hari Ini, Bharada E akan Diperiksa Sebagai Terdakwa Pembunuh Brigadir J, Jelang Pembacaan Tuntutan

Bharada E akan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang Kamis (5/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Warta Kota/ Yulianto Anto
Bharada E hari Kamis (5/1/2023) akan diperiksa sebagai terdakwa 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang Kamis (5/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kini sidang pembunuhan Brigadir J sudah memasuki tahap pemeriksaan terdakwa.

Dengan agenda sidang tersebut, maka proses persidangan untuk terdakwa Bharada E sudah mendekati tahap pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Kendati begitu, belum dapat dipastikan, kapan jadwal sidang pembacaan tuntutan itu akan digelar.

Sementara ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa pada pekan depan.

Baca juga: Usai Tinjau Rumah Ferdy Sambo, Hakim Diharapkan Makin Pahami Keterangan Bharada E di Sidang Besok

Dalam sidang hari ini, Bharada E akan didengar keterangannya dalam kapasitasnya sebagai terdakwa.

"Sidang Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kamis 5 Jan 2023 pemeriksaan terdakwa," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023) malam.

Sifat Richard Eliexer atau Bharada E sejak kecil penurut dan menghindari konflik. Tampak Bharada E menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Sifat Richard Eliexer atau Bharada E sejak kecil penurut dan menghindari konflik. Tampak Bharada E menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). (Kompas TV)

Dengan agenda sidang tersebut, maka proses persidangan untuk terdakwa Bharada E sudah mendekati tahap pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Kendati begitu, belum dapat dipastikan, kapan jadwal sidang pembacaan tuntutan itu akan digelar.

Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved