Polisi Tembak Polisi
Hari Ini, Bharada E akan Diperiksa Sebagai Terdakwa Pembunuh Brigadir J, Jelang Pembacaan Tuntutan
Bharada E akan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang Kamis (5/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang Kamis (5/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kini sidang pembunuhan Brigadir J sudah memasuki tahap pemeriksaan terdakwa.
Dengan agenda sidang tersebut, maka proses persidangan untuk terdakwa Bharada E sudah mendekati tahap pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Kendati begitu, belum dapat dipastikan, kapan jadwal sidang pembacaan tuntutan itu akan digelar.
Sementara ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa pada pekan depan.
Baca juga: Usai Tinjau Rumah Ferdy Sambo, Hakim Diharapkan Makin Pahami Keterangan Bharada E di Sidang Besok
Dalam sidang hari ini, Bharada E akan didengar keterangannya dalam kapasitasnya sebagai terdakwa.
"Sidang Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kamis 5 Jan 2023 pemeriksaan terdakwa," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023) malam.

Dengan agenda sidang tersebut, maka proses persidangan untuk terdakwa Bharada E sudah mendekati tahap pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Kendati begitu, belum dapat dipastikan, kapan jadwal sidang pembacaan tuntutan itu akan digelar.
Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
LPSK Cabut Perlindungan Richard, Reza Indragiri: Masih Jadi Napi Apa yang Pantas Dibagikan ? |
![]() |
---|
Pakar: Meski JC, Bharada E Harus Sadar Dirinya Pendosa Bukan Selebritas Apalagi Pahlawan |
![]() |
---|
LPSK Kecewa Bharada E Ingkari Kesepakatan setelah Menang: Setuju tak Berhubungan dengan Pihak lain |
![]() |
---|
H-1 Wawancara Richard Eliezer dengan Kompas TV, Ronny Klaim Telah Berkomunikasi dengan LPSK |
![]() |
---|
Pengacara Ronny Talapessy Bantah Bharada E Telah Melanggar Perjanjian Sebagai Justice Collaborator |
![]() |
---|