Polisi Tembak Polisi

Hari Ini, Bharada E akan Diperiksa Sebagai Terdakwa Pembunuh Brigadir J, Jelang Pembacaan Tuntutan

Bharada E akan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang Kamis (5/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Warta Kota/ Yulianto Anto
Bharada E hari Kamis (5/1/2023) akan diperiksa sebagai terdakwa 

Sidang Ferdy Sambo ditunda dan akan kembali digelar Selasa (10/1/2023).

"Terdakwa diperintahkan untuk kembali, besok hari Selasa dan Rabu masing-masing datang ke sini untuk diperiksa keterangannya sebagai terdakwa," kata Hakim.

PN Jaksel Pastikan Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo Dkk

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memastikan akan mengajukan pepanjangan penahanan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Masa penahanan Ferdy Sambo dan keempat terdakwa lainnya diketahui akan berakhir pada 9 januari 2023.

Penahanan yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini dilakukan sebagai kepentingan pemeriksaan terdakwa.

Pernyataan tersebut disampaiakan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Bahwa penahanan itu untuk kepentingan pemeriksaan, nah pemeriksaan kan sampai sekarang belum selesai," kata Djuyamto, Selasa (3/1/2022) dikutip dari YouTube MetroTv.

Djuyamto menyatakan, masa penahanan yang dimiliki Pengadilan Negeri selama 30 hari, kemudian bisa diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari.

"Artinya Pengadilan Negeri itu mempunyai kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari, itu Pasal 26 Ayat 1 dan 2," ujar Djuyamto.

Ia juga menyebut PN Jaksel bisa mengajukan lagi perpanjangan masa penahanan jika pemeriksaan di tingkat PN Jaksel belum selesai.

Djumyanto menyebut ada pasal di KUHAP yang memperbolehkan PN Jaksel meminta perpanjangan masa penahanan.

"Kemudian jika pemeriksaan belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi."

"Total masa penahanan yang dimiliki oleh pengadilan tinggi itu 60 hari," katanya.

Saat ini, Sambo dkk telah genap ditahan selama 90 hari pada 9 Januari 2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved