Polisi Tembak Polisi
Hari Ini, Bharada E akan Diperiksa Sebagai Terdakwa Pembunuh Brigadir J, Jelang Pembacaan Tuntutan
Bharada E akan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang Kamis (5/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Terdakwa Pekan Depan
Terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo bakal diperiksa sebagai terdakwa di persidangan pekan depan.
Kedua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu diperiksa pada hari yang berbeda.
Jadwal persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa mendatang menandakan proses perkara sudah mendekati tahap tuntutan.
Meski demikian, belum ada jadwal pasti untuk jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan.
Hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan pemeriksaan terhadap Sambo sebagai terdakwa akan digelar pada Selasa (10/1/2023) mendatang.
Sementara pemeriksaan Putri Candrawathi akan dilakukan pada Rabu (11/1/2023).
"Hari Selasa kita jadwalkan untuk terdakwa Ferdy Sambo."

"Hari Rabu kita jadwalkan bagi Putri Candrwathi untuk memberikan keterangan," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) dikutip youTube KompasTv.
Baca juga: Ahli Pidana Sebut SP3 Kasus Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Perlu Dicermati
Mendengar hal itu, Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum keluarga Ferdy Sambo sepakat dengan jadwal tersebut.
Hakim pun memerintahkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk kembali hadir dalam persidangan mendatang.
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.