Polisi Tembak Polisi

Hari Ini, Bharada E akan Diperiksa Sebagai Terdakwa Pembunuh Brigadir J, Jelang Pembacaan Tuntutan

Bharada E akan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang Kamis (5/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Warta Kota/ Yulianto Anto
Bharada E hari Kamis (5/1/2023) akan diperiksa sebagai terdakwa 

Sambo dkk ditahan sejak 10 Oktober 2022 dalam rangka persidangan.

Djumyanto menjamin Sambo tak akan dikeluarkan dari tahanan.

Ia mengatakan PN Jaksel telah menyusun kalender terkait penahanan Sambo dkk itu.

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

(tribun network/thf/Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari ini Bharada E Diperiksa Sebagai Terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pekan Depan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved