Reklamasi Pulau G
Terkait Kelanjutan Pulau G, Dinas Citata DKI Jakarta Tunggu Penyesuaian dari Heru Budi Hartono
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum bahas terkait kelanjutan dari pembangunan Pulau G, Kawasan Muara Angke, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Heru Hermawanto mengatakan, belum ada kelanjutan dari pembangunan Pulau G, Kawasan Muara Angke, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Hal tersebut dikarenakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum ada pembahasan.
"Belum, ini kemungkinan baru dari Pak Pj Gubernur menyampaikan ke dewan," kata Heru saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Masuk Zona Ambang, Pulau G di Teluk Jakarta Belum Bisa Dijadikan Permukiman
Baca juga: Komisi D DPRD DKI Jakarta Pertanyakan Bentuk Permukiman yang Dibangun di Pulau G
Baca juga: Bakal jadi Permukiman, Ternyata Hanya Ada Gubuk dan Tumpukan Sampah di Pulau G
Heru menyampaikan bahwa akan ada penyesuaian lagi dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Setelah itu, baru akan disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Kalau kami kan tugasnya hanya mendetailkan yang sudah disampaikan dalam RTRW. Nah kalau memang (RTRW) belum ada, saya belum bisa ngapa-ngapain," ujar Heru.
BERITA VIDEO: Ratusan Rumah di Sulawesi Selatan Porak Poranda Diterpa Badai
Saat ditanya lama proses pendetailan, Heru mengaku belum dapat memastikan.
Hal tersebut karena pihaknya baru bisa mendetailkan apabila sudah ada arahan dari RTRW.
Setelah RTRW pun, Heru menjelaskan juga akan melakukan revisi terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Sekarang kan bentuk RDTR sudah berupa Pergub. Apabila ada perubahan, ya bakal jadi Pergub lagi. Karena kan memang sudah menjadi regulasi," jelas Heru.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.