Komisi D DPRD DKI Jakarta Pertanyakan Bentuk Permukiman yang Dibangun di Pulau G

Komisi D DPRD DKI Jakarta mempertanyakan konsep permukiman seperti apa yang dibangun di Pulau G, apakah nantinya rumah susun atau permukiman elit.

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/ Yolanda Putri Dewanti
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mempertanyakan konsep permukiman seperti apa yang dibangun di Pulau G, apakah nantinya rumah susun atau permukiman elit. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Komisi D DPRD DKI Jakarta mempertanyakan permukiman seperti apa yang hendak dibangun di Pulau G. 

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Wilayah DKI Jakarta, Pulau G bakal dijadikan kawasan permukiman. 

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta perlu menjelaskan lebih detail terkait bentuk permukiman. 

"Itu mesti dipertegas dulu. Itu permukiman itu sifatnya memang mau bikin rumah susun atau memang permukiman yang elite," kata Ida pada Selasa (27/9/2022). 

Baca juga: Bela Anies Baswedan, Gerindra Sebut Pulau G Diarahkan sebagai Permukiman karena Ikuti Perpres

Selain itu Pemprov DKI Jakarta juga diminta mempertimbangkan penarikan kontribusi bagi penghuni. Penarikan kontribusi dinilai perlu untuk ditinjau dari bentuk permukiman. 

Ida mengungkapkan, Jika Pemprov DKI membangun rumah susun di Pulau G, maka tidak perlu menarik kontribusi bagi penghuni. 

Sementara, jika Pulau G diperuntukkan bagi perumahan elite, maka Pemprov DKI Jakarta perlu menarik kontribusi tinggi dari penghuni.

Baca juga: Bakal jadi Permukiman, Ternyata Hanya Ada Gubuk dan Tumpukan Sampah di Pulau G

"Kalau rumah susun, tidak mungkin kita ambil retribusi tinggi. Tapi, kalau memang itu peruntukkan perumahan dan untuk elite, ya harus tinggi. Tergantung ini (Pulau G) untuk siapa," urai Ida.

Sebelumnya Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto telah menyatakan, penggunaan Pulau G sebagai permukiman belum dipastikan karena masih diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Itu sebenarnya belum pasti, karena itu belum ditentukan. Itu kan harus diatur di perda," katanya. (M35)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved