Polisi Tembak Polisi
Kubu Bharada E Diundang JPU Ikut Tinjau Rumah Ferdy Sambo di Saguling dan Duren Tiga Bersama Hakim
Kubu Bharada E akan ikut meninjau lokasi penembakan Brigadir J bersama Majelis Hakim, JPU dan tim kuasa hukum Ferdy Sambo
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Majelis Hakim bersama Jaksa Penuntut Umum dan tim kuasa hukum Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi, dijadwalkan meninjau dua rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023) siang ini, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terkait hal ini Jaksa Penuntut Umum ternyata juga mengundang kubu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk ikut meninjau ke dua lokasi itu bersama Majelis Hakim.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengaku siap memenuhi undangan JPU untuk ikut meninjau dua lokasi yang menjadi tempat perencanaan dan lokasi eksekusi Brigadir J.
Ronny mengatakan, peninjauan dua lokasi tersebut sangat penting untuk menguak fakta pembunuhan Brigadir J.
Sebab kata Ronny, Majelis Hakim bisa melihat langsung melihat tata letak dan kondisi rumah di Saguling dan Duren Tiga termasuk ruangan-ruangan yang ada di dalamnya.
"Buat kami ini penting terkait dengan fakta yang sudah terungkap di persidangan. Bahwa bagaimana agar majelis hakim bisa melihat rumah Saguling, di mana rumah Saguling yang sebelumnya kita sampaikan bahwa sayang sekali tidak ada CCTV di lantai 2 dan lantai 3," katanya kepada awak media, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Kriminolog Said Karim Bingung Saat Ditanya Jaksa Soal Perintah Hajar dari Ferdy Sambo ke Bharada E
"Itu akan menjelaskan bagaiamana posisi letak rumah. Di mana tangga darurat, di mana lift, di mana ruang keluarga," kata Ronny.
"Kami berharap bahwa rumah di Saguling tidak banyak berubah atau berubah tata letaknya," lanjutnya
Sementara itu, untuk TKP di Duren Tiga, Ronny berharap Majelis Hakim bisa melihat lebih jelas terkait dengan posisi para terdakwa pada saat penembakan Brigadir J.
Baca juga: Dalam Rekaman CCTV, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi Berdua ke Lantai 3 Rumah Saguling Pakai Lift
Peninjauan ini kata Ronny, diharapkan bisa membuktikan soal keterangan Bharada E bahwa kesaksian kliennya bukan keterangan yang berdiri sendiri dan yang paling penting adalah jujur.
"Jadi kami harapkan bahwa Majelis Hakim akan melihat secara utuh lokasi yg ada di Saguling dan lokasi di Duren Tiga. Juga dalam hal ini kami mau sampaikan ke publik bahwa keterangan klien saya bukan keterangan yang berdiri sendiri tapi di dukung banyak bukti lainnya. Ini yang perlu kita luruskan," ujarnya.
Diketahui, peninjauan itu nantinya bisa memperlihatkan posisi para terdakwa saat eksekusi dilakukan.
Dengan melihat fakta rumah di Duren Tiga yang kecil, kata Ronny, maka akan sangat tidak mungkin terdakwa lain tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak, seperti keterangan Bharada E.
"Rumah di Duren Tiga itu kecil, jaraknya terlalu dekat. Sangat tidak mungkin ada terdakwa yang mengaku tidak lihat Sambo ikut nembak," ucapnya.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan pihaknya memenuhi permintaan tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk melihat lokasi penembakan Brigadir J di rumah di Duren Tiga dan lokasi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023) besok.
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.