Polisi Tembak Polisi

Kubu Bharada E Diundang JPU Ikut Tinjau Rumah Ferdy Sambo di Saguling dan Duren Tiga Bersama Hakim

Kubu Bharada E akan ikut meninjau lokasi penembakan Brigadir J bersama Majelis Hakim, JPU dan tim kuasa hukum Ferdy Sambo

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, dijaga sejumlah polisi, Sabtu (16/7/2022). Majelis Hakim bersama Jaksa Penuntut Umum dan tim kuasa hukum Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi, dijadwalkan meninjau dua rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023) siang ini, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Sebelumnya lagi, mereka juga telah menghadirkan ahli pidana materiil dan formal dari Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Mahrus Ali, SH MH pada Kamis (22/12/2022).

Terkait kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Pembunuhan terjadi akibat adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus untuk Ferdy Sambo, juga didakwa terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Eks perwira tinggi dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.(m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved