Polisi Tembak Polisi

Kubu Bharada E Diundang JPU Ikut Tinjau Rumah Ferdy Sambo di Saguling dan Duren Tiga Bersama Hakim

Kubu Bharada E akan ikut meninjau lokasi penembakan Brigadir J bersama Majelis Hakim, JPU dan tim kuasa hukum Ferdy Sambo

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, dijaga sejumlah polisi, Sabtu (16/7/2022). Majelis Hakim bersama Jaksa Penuntut Umum dan tim kuasa hukum Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi, dijadwalkan meninjau dua rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023) siang ini, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Semua lelaki normal di dunia ini kalau mendengar kabar istrinya diperkosa, saya yakin dan percaya dia pasti marah. Kecuali kalau dia tidak normal. Tapi kalau dia normal, pasti mendidih darahnya, memuncak kemarahannya," kata Said Karim menanggapi pertanyaan penasihat hukum Ferdy Sambo.

Baca juga: Tunjukkan Foto Brigadir J Dugem di Kelab Malam, Pengacara Ferdy Sambo Dikuliahi Hakim

"Karena itu adalah harkat dan martabat yang harus dipertahankan. Dalam kondisi yang demikian terdakwa FS yang mendapatkan pemberitahuan tersebut, sejak menerima pemberitahuan tersebut, menurut pendapat saya sebaga ahli dia sudah tidak dalam keadaan tenang," kata Said Karim.

Meski begitu kata Said Karim, kondisi tenang atau tidaknya Ferdy Sambo saat itu harus dijelaskan ahli psikologi karea itu menyangkut kejiwaan.

"Ini terkait atau menyangkut scientific, karena tenang atau tidak tenang adalah aspek kejiwaan. Maka itu adalah tentunya bisa dijelaskan oileh ahli posikologi forensik. Demikian catatan atau pendapat saya," kata Said Karim.

Sebelumnya Said Karim menjelaskan bahwa seseorang dianggap melakukan tindak pidana sejak adanya niat untuk melakukan perbuatan pidana.

Ia juga menjelaskan perbedaan mendasar dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Perbedaan mendasarnya pada Pasal 340 ada perencanaan terlebih dahulu. Unsur essensial, Pasal 340 harus dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu," katanya.

Said Karim lalu menjelaskan makna yuridis dari harus direncanakan lebih dahulu.

"Direncanakan lebih dahulu, maka harus ada waktu antara niat dengan pelaksanaannya. Waktu ini pula disyaratkan tidak boleh terlalu singkat dan tidak boleh terlalu lama. Tetapi yang enting ada waktu untuk berpikir bagi pelaku untuk berencana memikirkan bagaimana perbuatan pembunuhan dilakukan dan di mana dilakukan," katanya.

"Jadi pada diri pelaku harus ada suatu keadaan berpikir dengan tenang. Ini syarat pembunuhan berencana, yakni harus ada waktu dimana pelakunya berpikir dengan tenang,'" kata dia.

Baca juga: Romo Magnis Suseno Jadi Saksi Ahli Kubu Bharada Eliezer di Kasus Brigadir J

"Yang menjadi pertanyaan dalam pemeriksaan perkara ini, saat FS mendapat pemberitahuan dari istrinya yang telah diperkosa, apakah bisa tenang," ujarnya.

Seperti diketahui sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) hari ini. Sidang kali ini digelar untuk dua terdakwa yakni pasangan suami istri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menghadirkan ahli hukum pidana dalam sidang.

Ini adalah ahli hukum pidana ke tiga yang dihadirkan tim penasihat hukum untuk membuktikan bahwa pembunuhan atas Brigadir J terjadi spontan dan tanpa perencanaan.

Dalam sidang sebelumnya, pekan lalu yakni Selasa (27/12/2022), kubu Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli pidana dari Universitas Andalas Prof Dr Elwi Danil, SH MH sebagai ahli meringankan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved