Kamis, 7 Mei 2026

Korupsi

JPU Soroti Independensi Ahli dari Kubu Nadiem Makarim Dalam Sidang Korupsi Chromebook

JPU menilai ahli yang dihadirkan kubu Nadiem Makarim tidak independen dalam sidang kasus dugaan korupsi Chromebook.

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Yulianto
KORUPSI - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. JPU menilai ahli yang dihadirkan kubu Nadiem Makarim tidak independen dalam sidang korupsi Chromebook. 

Ringkasan Berita:
  • Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan independensi eks Ketua BPK RI Agung Firmansyah yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang dugaan korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim.
  • JPU menilai pendapat ahli tidak objektif karena hanya berdasarkan sebagian bukti dari penasihat hukum terdakwa. 
  • Selain itu, ahli dianggap menyampaikan kesimpulan di luar substansi dan tidak sesuai prinsip netralitas dalam persidangan.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan independensi ahli eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firmansyah yang dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi Chromebook oleh pihak terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (6/5/2026).

Tim JPU Roy Riady mengatakan dalam persidangan, pihaknya menanyakan terkait independensi ahli sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menyebut bahwa dalam KUHAP tidak ada ahli yang bersifat meringankan terdakwa, karena harus netral.

"Karena KUHAP itu sendiri menyebutkan tidak ada definisi mengenai ahli yang meringankan. Ahli itu adalah ahli berdasarkan keahliannya, memberikan pendapat sesuai pengetahuannya guna membuat terang suatu tindak pidana," kata Roy dikutip dari Tribunnews.com.

Menurutnya, Agung Firmansyah dalam persidangan justru memberikan pendapat keahlianny tidak bersifat objektif dan tidak independen.

Pendapat Agung disebut hanya berdasarkan dari bukti-bukti kecil yang diterima dari penasihat hukum Nadiem. 

"Salah satunya adalah review kajian teknis, itu pun ditafsirkannya sendiri. Bahkan dia sangat memahami sebagai pengalaman dia sebagai Ketua BPK, sebagai auditor senior, menafsirkan suatu perbuatan melawan hukum itu adalah domainnya penegak hukum, bukan domainnya seorang auditor," katanya.

Tak hanya itu, Roy menyebut bahwa ahli ketika memberikan pendapatnya, juga tidak seperti orang yang pernah menjabat sebagai auditor, yaitu menghitung audit kerugian keuangan negara sebagaimana diminta oleh APH (Aparat Penegak Hukum) sesuai dengan metodologi umum yang disampaikan kepada ahli. Pihaknya pun sangat menyayangkan, karena seharusnya kedudukan ahli bersifat netral.

"Namun ahli memberikan jawaban, memberikan pendapatnya yang justru bertentangan dengan yang selama ini dia berikan atau dia praktikkan, untuk memberikan LHP laporan audit kerugian keuangan negara atas permintaan APH, termasuk oleh permintaan penyidik baikpun dari Kejaksaan maupun dari KPK," tambahnya. 

Lebih lanjut, Roy menyebut JPU juga sangat menyayangkan ketika pihaknya mempertanyakan independensi dan bukti yang disampaikan, ahli justru membawa substansi di luar perkara.

“Ahli sudah banyak bantu Kejaksaan, ini disayangkan karena Eks Ketua BPK ini memberikan jawaban diluar substansi sebagai ahli," katanya.

Meski demikian, Roy mengatakan pihaknya tetap menghormati dan menghargai Agung Firmansyah yang telah hadir dan selama ini turut bekerjasama dengan Kejaksaan. Namun, ia meminta agar kesaksian ahli tetap independen.

JPU kemudian menyampaikan keberatan pada akhir persidangan. Pertama, kata dia, keberatan mrmgenai pendapat ahli yang tidak independen. Kedua, Roy mengatakan bahwa JPU keberatan karena ahli hanya berasumsi terkait dengan pengetahuannya yang berdasarkan bukti-bukti kecil dari penasehat hukum. 

"Dan dia mengakui dia tidak terima banyak kaitan dengan bukti elektronik, bukti invoice keuangan, segala macam, laporannya tidak dia terima," katanya.

Ketiga, kata Roy, JPU menyayangkan bahwa ahli dalam peradilan hanya menyampaikan sebuah pendapatnya berdasarkan kesimpulan. Padahal, kesimpulan tersebut seharusnya berdasarkan persidangan, bukan yang dibuat sebelum persidangan. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved