Polisi Tembak Polisi
Kubu Bharada E Diundang JPU Ikut Tinjau Rumah Ferdy Sambo di Saguling dan Duren Tiga Bersama Hakim
Kubu Bharada E akan ikut meninjau lokasi penembakan Brigadir J bersama Majelis Hakim, JPU dan tim kuasa hukum Ferdy Sambo
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Hal itu dikatakan Wahyu sebelum menutup sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Dalam melihat lokasi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinasnya di Duren Tiga tempat Brigadir J dieksekusi, disepakati hanya dilakukan Majelis Hakim, tim penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Ahli Sebut Tidak Ada Kehendak Bripka Ricky Rizal Untuk Matinya Brigadir J
"Besok, usai sidang terdakwa Ricky, kita melihat lokasi rumah di Saguling dan Duren Tiga ya," kata Wahyu.
"Jadi begini, kepentingan di persidangan ini adalah kita juga menginginkan gambaran situasi dan kondisi, lokasi yang ada di sana. SEmentara kita tidak membutuhkan pembuktian di sana. Pembuktian hanya dipersidangan, jadi tidak ada pembuktian sama sekali di sana," kata Wahyu.
Jaksa penuntut umum kemudian memastikan kembali bahwa kunjungan ke lokasi, tidak akan ada perdebatan dengan penasihat hukum.
"Kesepakatan, tidak ada saling menunjukkan atau menjudge ya. Sebab penasihat hukum arahnya ke sana, Yang Mulia," kata jaksa.
"Penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, kita hanya melihat lokasi. Nanti kita akan berdebat di persidangan lagi setelah melihat kondisi di sana," kata hakim.
"Jadi Rabu besok, setelah sidang Ricky kita ke sana, sekitar jam 2," kata Wahyu.
Baca juga: Yang Didengar Ricky Rizal Saat Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Perintahkan Jongkok
Tim penasihat hukum Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi dan jaksa penuntut umum kemudian sepakat dan menyanggupi.
Seperti diketahui sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) hari ini. Sidang kali ini digelar untuk dua terdakwa yakni pasangan suami istri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menghadirkan ahli hukum pidana dalam sidang yakni Guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Said Karim.
Dalam kesaksiannya Said Karim mengatakan dirinya sangat yakin dan percaya bahwa Ferdy Sambo dalam kondisi marah besar sebelum pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.
Sebab kata Said Karim, saat itu Ferdy Sambo baru saja menerima pemberitahuan dari istrinya Putri Candrawathi yang mengatakan telah diperkosa oleh Brigadir J.
Karenanya menurut Said Karim, Ferdy Sambo tidak dalam kondisi yang tenang saat pembunuhan atas Brigadir J terjadi.
Dengan begitu menurut Said Karim, maka unsur perencanaan dalam pembunuhan Brigadir J tidak terpenuhi, karena kondisi Ferdy Sambo tidak dalam keadaan tenang.
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.