Polisi Tembak Polisi

Kriminolog Said Karim Bingung Saat Ditanya Jaksa Soal Perintah 'Hajar' dari Ferdy Sambo ke Bharada E

Saksi Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi, Said Karim, dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum soal makna kata "hajar" saat penembakan Brigadir J

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Akun YouTube Kompas TV
Prof Dr Said Karim, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin dalam sidang pembunuhan Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Saksi Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi, Said Karim, dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum soal makna kata "hajar" pada saat penembakan Brigadir J.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum bertanya soal sebelum ada kata "hajar" yang keluar dari mulut Ferdy Sambo, ada permintaan untuk mengisi amunisi dan menembak korban kepada Bharada E.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum pun menanyakan, apak konteks dari kata "hajar" setelah Ferdy Sambo meminta Bharada E mengisi amunisi senjatanya.

"Sebelum ada kata 'hajar', ada permintaan dari pelaku utama untuk menembak korban, setelah itu ada juga permintaan dari pelaku utama untuk mengisi amunisi, kalau ada rangkaian peristiwa itu sebelum ada kata hajar, apa makna hajar itu," tanya JPU kepada Said Karim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2022). 

Baca juga: Ahli Sebut Ferdy Sambo Dalam Kondisi Tidak Tenang dan Darahnya Mendidih Saat Brigadir J Dibunuh

Said Karim pun menjawab pertanyaan JPU dengan melihat kata tersebut dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Dalam KBBI kata Said, tidak ada sinonim dengan kata tembak atau bunuh, sehingga kata hajar tidak berarti demikian.

"Jadi pengertian hajar ini relatif dimaknai, kita juga kadang-kadang kumpul dengan teman SMA ada makanan biasa kita bilang hajar, makanan pun kita suruh hajar. Jadi apakah makna pengertian kata hajar itu sinonim, atau sama dengan tembak atau bunuh, tidak ada jaminan bahwa pengertian itu benar," jawab Said.

Merespon jawaban saksi Ahli, JPU kemudian mempertegas pertanyaannya. 

Jaksa kembali menjelaskan bahwa yang ditanyakan itu bukanlah sinonim melainkan konteks dari kata hajar dalam serangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Saya tidak menanyakan sinonim, karena itu semantik, saya hanya menanyakan soal kontekstual. Dari konteksnya tadi bahwa ada permintaan untuk mengisi amunisi, ada perintah untuk berani ga menembak korban, kontekstualnya dihubungkan dengan kata hajar apa?" tanya JPU kembali

Baca juga: Yang Didengar Ricky Rizal Saat Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Perintahkan Jongkok

Said pun kembali menjawab pertanyaan JPU, ia mengatakan kata hajar itu hanya bersumber dari satu keterangan saksi saja, sehingga tidak bisa dipehitungkan secara lebih.

"Tadi saya sudah jelaskan bahwa pengertian hajar tidak berarti sama dengan tembak, kita sepakat sampai disitu ya pak ya, selanjutnya apa yang bapak kemukakan itu sebagai bersumber dari satu keterangan saksi yang menyatakan itu bapak hati-hati dengan keterangan itu," jawab Said.

Lagi-lagi, JPU merasa pertanyaannya belum dijawab oleh Said, kemudian ia pun memohon kepada Majelis Hakim untuk menggantikan nya menanyakan soal konteks kata hajar tersebut.

"Pertanyaan saudara penuntut umum hanya persoalan konteksnya. Disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, sebelum kata hajar itu keluar bahwa ada orang yang disuruh dibekali oleh senjata, dalam konteks itu, kalimat hajar yang diminta itu makna nya apa," tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.

Tetap dengan jawaban pertama, Said mengatakan bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata hajar bukan berarti menembak atau membunuh.

"Izin yang mulia, saya sudah menyampaikan tadi bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata hajar itu tidak berarti menembak," kata Said. (m41)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved