Polisi Tembak Polisi

Ahli Sebut Ferdy Sambo Dalam Kondisi Tidak Tenang dan Darahnya Mendidih Saat Brigadir J Dibunuh

Prof Dr Said Karim sangat yakin dan percaya bahwa Ferdy Sambo dalam kondisi marah besar dan tidak tenang, sebelum pembunuhan Brigadir J dilakukan

Akun YouTube Kompas TV
Prof Dr Said Karim, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin dalam sidang pembunuhan Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Said Karim mengatakan dirinya sangat yakin dan percaya bahwa Ferdy Sambo dalam kondisi marah besar sebelum pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.

Sebab kata Said Karim, saat itu Ferdy Sambo baru saja menerima pemberitahuan dari istrinya Putri Candrawathi yang mengatakan telah diperkosa oleh Brigadir J.

Karenanya menurut Said Karim, Ferdy Sambo tidak dalam kondisi yang tenang saat pembunuhan atas Brigadir J terjadi.

Dengan begitu menurut Said Karim, maka unsur perencanaan dalam pembunuhan Brigadir J tidak terpenuhi, karena kondisi Ferdy Sambo tidak dalam keadaan tenang.

Hal itu dikatakan Said Karim saat menjadi saksi ahli yang meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

"Semua lelaki normal di dunia ini kalau mendengar kabar istrinya diperkosa, saya yakin dan percaya dia pasti marah. Kecuali kalau dia tidak normal. Tapi kalau dia normal, pasti mendidih darahnya, memuncak kemarahannya," kata Said Karim menanggapi pertanyaan penasihat hukum Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Hadirkan Ahli Pidana, Buktikan Pembunuhan Yosua Spontan

"Karena itu adalah harkat dan martabat yang harus dipertahankan. Dalam kondisi yang demikian terdakwa FS yang mendapatkan pemberitahuan tersebut, sejak menerima pemberitahuan tersebut, menurut pendapat saya sebaga ahli dia sudah tidak dalam keadaan tenang," kata Said Karim.

Meski begitu kata Said Karim, kondisi tenang atau tidaknya Ferdy Sambo saat itu harus dijelaskan ahli psikologi karea itu menyangkut kejiwaan.

"Ini terkait atau menyangkut scientific, karena tenang atau tidak tenang adalah aspek kejiwaan. Maka itu adalah tentunya bisa dijelaskan oileh ahli posikologi forensik. Demikian catatan atau pendapat saya," kata Said Karim.

Baca juga: Yang Didengar Ricky Rizal Saat Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Perintahkan Jongkok

Sebelumnya Said Karim menjelaskan bahwa seseorang dianggap melakukan tindak pidana sejak adanya niat untuk melakukan perbuatan pidana.

Ia juga menjelaskan perbedaan mendasar dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Perbedaan mendasarnya pada Pasal 340 ada perencanaan terlebih dahulu. Unsur essensial, Pasal 340 harus dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu," katanya.

Baca juga: Tunjukkan Foto Brigadir J Dugem di Kelab Malam, Pengacara Ferdy Sambo Dikuliahi Hakim

Said Karim lalu menjelaskan makna yuridis dari harus direncanakan lebih dahulu.

"Direncanakan lebih dahulu, maka harus ada waktu antara niat dengan pelaksanaannya. Waktu ini pula disyaratkan tidak boleh terlalu singkat dan tidak boleh terlalu lama. Tetapi yang enting ada waktu untuk berpikir bagi pelaku untuk berencana memikirkan bagaimana perbuatan pembunuhan dilakukan dan di mana dilakukan," katanya.

"Jadi pada diri pelaku harus ada suatu keadaan berpikir dengan tenang. Ini syarat pembunuhan berencana, yakni harus ada waktu dimana pelakunya berpikir dengan tenang,'" kata dia.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Serahkan Bukti Foto Brigadir J di Kelab Malam

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved