Orangtua Siswa SDN Pondok Cina 1 Merasa Anak-anak Didik Dirugikan Akibat Tak Ada Guru Mengajar
Kerugian yang paling dirasakan oleh anak-anak akibat polemik SDN Pondok Cina 1 adalah tidak ada guru yang mengajar.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak Pasal 77 jo Pasal 76 a Nomor 35 tahun 2014.
Sehingga siapapun bisa saja melaporkan hal serupa. Deolipa menganggap Mohammad Idris melanggar tentang perlindungan anak.
"Ini penting bagi masyarakat Indonesia, ini harus dilaporkan secara pidana di mana ada korban anak-anak," kata dia.
"Apalagi pembiaran anak-anak ini, jadi semua warga negara yang tahu bisa melapor karena kewajihan undang-undang bisa begitu," lanjutnya.
Oleh karena itu, Deolipa yang mewakili sebagai orangtua dari siswa SDN Pondok Cina 1 membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Karena ini bukan delik aduan ya, saya laporkan sebagai delik publik, dalam hal ini saya yang laporkan," tutur dia.
Ia mengatakan, Polda Metro Jaya saat ini masih memproses administrasi laporan itu karena baru melapor pada Selasa lalu.
"Tentu masih ada proses administrasi di Polda di mana nanti ditentukan siapa penyidiknya, tentu dari PPA ya," ucap Deolipa. (m31)
| Polda Metro Akan Paparkan Hasil Penyelidikan Terbaru Kasus Arya Daru kepada Keluarga Pekan Depan |
|
|---|
| Kasus Ricuh Agustus 2025, Polda Metro Limpahkan Berkas Delpedro |
|
|---|
| Soal Isu Penganiayaan hingga Serikat Tahanan? Ini Kata Polda Metro Jaya |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Empat Aktivis |
|
|---|
| Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Penghasutan Demo Figha Lesmana, Ini Alasannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.