Minggu, 19 April 2026

Demo

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Empat Aktivis

Polda Metro Jaya siap hadapi gugatan praperadilan empat aktivis terkait penetapan tersangka dalam aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
YouTube Kompas TV
HADAPI TUNTUTAN - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi siap menghadapi tuntutan, buntut unjuk rasa akhir Agustus 2025 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan empat aktivis terkait penetapan tersangka dalam aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025

Empat aktivis yang kini ditahan kepolisian terkait demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). 

Mereka menggugat keabsahan proses hukum, termasuk penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Keempatnya adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin media sosial Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau yang juga pegiat media sosial, Khariq Anhar.

Baca juga: Direktur Lokataru Delpedro Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi: Kewenangan Penyidik

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Jadi kami sangat menghormati kepada para pihak yang ingin mengajukan praperadilan terhadap proses penegakan hukum yang kami lakukan, itu sangat kami hormati," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, dikutip Jumat (10/10/2025).

Menurut jenderal bintang satu tersebut, praperadilan merupakan hak setiap warga negara.

Di sisi lain, penyelidikan serta penyidikan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Kami memastikan apa yang penyelidik dan penyidik lakukan semuanya berpatokan dan berpedoman pada SOP dan aturan yang berlaku, secara proporsional dan secara profesional," tutur Ade Ary.

Baca juga: Tim Advokasi Akan Ajukan Penangguhan Penahanan hingga Praperadilan Direktur Lokataru Delpedro

Sementara itu, ia mengatakan permohonan penangguhan penahanan telah diterima.

Penyidik, ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut, kini sedang menganalisis.

"Keputusan terkait penangguhan akan dipertimbangkan secara objektif oleh penyidik," kata Ade Ary. 

Bivitri Susanti soal Penahanan Direktur Lokataru

Akademisi sekaligus pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menilai pemerintah tidak mampu memberikan solusi konkret guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai respons terhadap kritik, pemerintah, menurutnya, lebih memilih untuk membungkam mereka yang menyuarakan pendapat, seperti yang dialami Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved