Orangtua Siswa SDN Pondok Cina 1 Merasa Anak-anak Didik Dirugikan Akibat Tak Ada Guru Mengajar
Kerugian yang paling dirasakan oleh anak-anak akibat polemik SDN Pondok Cina 1 adalah tidak ada guru yang mengajar.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Salah satu orangtua murid, Hendro Isnanto mengatakan, kerugian yang paling dirasakan oleh anak-anak akibat polemik SDN Pondok Cina 1 adalah tidak ada guru yang mengajar.
Hendro menyampaikan hal tersebut saat menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (2/1/2023) kemarin.
Ia merupakan satu di antara tiga orangtua murid yang diperiksa sebagai saksi atas laporan pengacara Deolipa Yumara terhadap Wali Kota Depok, Mohammad Idris soal polemik relokasi SDN Pondok Cina 1.
"Yang paling terlihat jelas adalah dampak tidak ada guru," ujar Hendro, di depan Unit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin malam.
Meski ada relawan pengajar yang menggantikan, Hendro menyebut anak-anak rindu dengan guru yang mengajari mereka seperti saat di kelas.
Baca juga: Deolipa Yumara Desak Polisi Sediakan Psikolog untuk Atasi Stres Murid SDN Pondok Cina 1
"Beda ketika relawan yang mengajar, dengan kita lihat juga di video-video ada murid yang nangisin gurunya," kata dia.
"Jadi, ketidakhadiran guru-guru membawa dampak besar bagi murid-murid," sambung Hendro.
Kendati demikian, ia mengatakan kondisi anaknya dan murid lainnya saat ini sudah berangsur membaik setelah relokasi sekolah itu ditunda.
"Sekarang kondisi berangsur membaik, tapi kemarin-kemarin sempat drop. Karena ada harapan guru sudah masuk," ucapnya.
"Meskipun saat ini baru sebagian guru yang masuk, sebagian belum," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Pengacara Deolipa Yumara menyebut konseling psikologi terhadap anak-anak yang terdampak polemik SDN Pondok Cina 1, Depok, perlu dilakukan.
Hal itu disampaikannya saat mendampingi orangtua murid hingga sukarelawan menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (2/1/2023).
Menurut Deolipa, banyak anak yang menangis bahkan trauma karena polemik tersebut.
"Kami berdiskusi dengan pimpinan PPA mengenai apakah perlu konseling psikologis untuk anak-anak," katanya.
"Jawabannya memang harus karena memang dibutuhkan dalam penyidikan," sambung Deolipa.
Baca juga: Relawan dan Orangtua Murid SDN Pondok Cina 1 Segera Mengembalikan Guru agar Kegiatan Belajar Normal
Ia mengatakan, sejumlah anak-anak SDN Pondok Cina 1 akan mengikuti konseling psikologi di Unit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (4/1/2023) atau Jumat (6/1/2023) mendatang
Setelah itu, pihak Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) akan melakukan pemeriksaan asesmen atau penilaian psikologi pada anak-anak.
"Anak-anak nanti akan dibawa kemari dulu, mungkin Rabu atau Jumat dibawa kemari, tunggu jadwal, untuk dikonseling dulu, setelah itu dibikin surat untuk asesmen di Fakultas Psikologi UI," ujar dia.
"Jadi kami sudah berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Psikologi UI, tadi saya sudah ngobrol dengan beliau via WA sudah oke," tambahnya.
Dalam pemeriksaan kali ini, total ada lima orang yang diperiksa terdiri dari tiga orangtua murid dan dua sukarelawan.
"Jadi dari tadi siang sampai sekarang masih diperiksa di-BAP itu, masih ada tiga orangtua murid yang di-BAP dan belum selesai," kata dia.
"Mungkin sampai jam 10 malam ini baru selesai. Karena banyak sekali materi yang ditanyakan. Tetapi dua sudah selesai, satu sukarelawan dan salah satu orang tua murid.
Adapun pertanyaan pada pemeriksaan kali ini adalah seputar sejauh mana anak-anak menjadi korban dari kebijakan Wali Kota Depok Mohammad Idris dan jajarannya.
"Jadi sejauh mana ini anak-anak menjadi korban. Pertama, aspek mentalnya ditanya, kedua apakah anak mengalami stres atau depresi," tutur Deolipa.
"Ketiga apakah anak-anak ini semangat belajar atau turun, keempat adalah apakah anak-anak ini niat lagi belajar dan nilainya bagaimana. Itu ditanya juga oleh penyidik, apakah punya dampak untuk anak-anak," sambung dia.
Mohammad Idris sebelumnya dilaporkan oleh Deolipa ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022) lalu.
Idris, sebut eks kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer itu, telah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
"Di mana siswa-siswanya mengalami pengabaian atau pembiaran dari wali kota," ujar Deolipa, saat di Polda Metro Jaya, Kamis (15/12/2022).
"Di mana siswa-siswi SDN 01 dibiarkan bersekolah tanpa guru, 1 bulan lebih. Siswa ini mengalami diskriminasi sehingga siswa ini tidak bisa bersekolah dengan baik," sambung dia.
Ia menambahkan, dirinya melaporkan sang wali kota karena persoalan yang dialami siswa SDN Pondok Cina 1 itu adalah kasus yang bersifat publik, bukan berdasarkan delik aduan.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak Pasal 77 jo Pasal 76 a Nomor 35 tahun 2014.
Sehingga siapapun bisa saja melaporkan hal serupa. Deolipa menganggap Mohammad Idris melanggar tentang perlindungan anak.
"Ini penting bagi masyarakat Indonesia, ini harus dilaporkan secara pidana di mana ada korban anak-anak," kata dia.
"Apalagi pembiaran anak-anak ini, jadi semua warga negara yang tahu bisa melapor karena kewajihan undang-undang bisa begitu," lanjutnya.
Oleh karena itu, Deolipa yang mewakili sebagai orangtua dari siswa SDN Pondok Cina 1 membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Karena ini bukan delik aduan ya, saya laporkan sebagai delik publik, dalam hal ini saya yang laporkan," tutur dia.
Ia mengatakan, Polda Metro Jaya saat ini masih memproses administrasi laporan itu karena baru melapor pada Selasa lalu.
"Tentu masih ada proses administrasi di Polda di mana nanti ditentukan siapa penyidiknya, tentu dari PPA ya," ucap Deolipa. (m31)
| Polda Metro Akan Paparkan Hasil Penyelidikan Terbaru Kasus Arya Daru kepada Keluarga Pekan Depan |
|
|---|
| Kasus Ricuh Agustus 2025, Polda Metro Limpahkan Berkas Delpedro |
|
|---|
| Soal Isu Penganiayaan hingga Serikat Tahanan? Ini Kata Polda Metro Jaya |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Empat Aktivis |
|
|---|
| Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Penghasutan Demo Figha Lesmana, Ini Alasannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.