Penculikan Anak

Malika Bocah 6 Tahun Yang Diculik Berada Dalam Gerobak Dengan Pelaku Saat Ditemukan

Malika Anatasya (6), korban penculikan di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, berhasil ditemukan polisi, Senin (2/1/2023) malam.

ist
Rekaman CCTV saat Malika diajak masuk bajaj oleh penculiknya di Gunung Sahari. Setelah satu bulan menghilang, Malika Anatasya (6), korban penculikan di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, berhasil ditemukan polisi, Senin (2/1/2023) malam. Bocah perempuan itu ditemukan di dalam gerobak pemulung di pinggir jalan, di kawasan Ciledug, Tangerang Selatan, Senin (2/1/2023). Gerobak dimana Malika berada itu diketahui ditarik pelaku. 

Diketahui, pelaku kerap berpindah-pindah tempat dari satu emperan toko ke emperan toko lainnya. 

"Kami juga menyisir dari tayangan ataupun tangkapan CCTV dan kami menemukan wajah identitas seperti ini (bertopi, memakai kaus hitam, dan baju hitam)," ujar Komarudin.

Pihaknya kemudian melakukan pengembangan-pengembangan terhadap ciri-ciri pelaku, berbekal rekaman CCTV.

Hasilnya, polisi mendapatkan informasi kesesuaian dengan ciri-ciri seseorang yang pernah diamankan, di RW 5 Pademangan, Jakarta Utara, sekitar bulan Juli lalu, karena diduga menggelapkan sepeda motor.

Dalam foto yang berhasil didapatkan polisi, pelaku nampak mengenakan baju berwarna hitam dan memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

"Dapat kami telusuri dan kami menemukan identitas dari KTP terduga pelaku yang dimana orang mengatakan kalau dia itu Herman, orang tua M mengenalnya Yudi, nama sesungguhnya adalah Iwan Sumarno," ungkap Komarudin. 

Sementara, lanjut Komarudin, warga Rorotan lebih mengenal Iwan dengan sebutan Jacky.

Baca juga: Polisi Temukan Sopir Bajaj yang Bawa Terduga Pelaku dan Korban Penculikan di Gunung Sahari

Informasi-informasi tersebut, semakin memperkuat bahwasannya orang dalam foto tersebut adalah pelaku. Ditambah lagi, para saksi dan orang tua korban sudah diperlihatkan dan meyakini hal tersebut.

"Dengan vonis tujuh tahun penjara, dia diperkirakan bebas sekitar tahun 2021. Ini bukti bahwa yang bersangkutan dipenjara pada 2014," kata Komarudin.

"Kalau misalkan ada remisi, berarti sekitar 2020 atau 2021 bebasnya. Nah kaitannya tadi pada Juli 2022, dia diamankan oleh warga Pademangan atas kasus penggelapan motor," sambungnya.

Berkat hal tersebut, Komarudin mengucapkan terima kasih, atas keterangan tersebut, pihaknya bisa mengenali wajah pelaku.

Selain itu, bukti lain yang memperkuat kebenaran identitas pelaku adalah keterangan mantan istrinya, yang telah putus komunikasi sejak satu tahun lalu.

Menurutnya yang juga diikuti oleh keterangan orang-orang sekitar, benar bahwa pelaku tak memiliki pekerjaan tetap dan kerap tidur sembarangan di emperan toko.

"Itu juga termasuk salah satu faktor kesulitan kami," ujarnya.

Oleh karenannya, Komarudin meminta kepada siapapun yang menemukan pelaku, bernama Iwan Sumarno, alias Yudi alias Herman, alias Jacky, bisa melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi atau melalui nomor telepon 0877-0097-7999. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved