Berita Jakarta

Hari Pertama di Tahun 2023 Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot, Masyarakat Pilih Perpanjang Lebih Awal

Warga sengaja memperpanjang lebih awal setelah tahu ketentuan perpanjangan SIM yang tidak boleh lewat satu hari pun. 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Suasana tempat cek kesehatan dan psikologis di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (2/1/2023) 

Adapun pembayaran yang dikenakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 ialah Rp 75.000 untuk SIM C dan 80.000 bagi SIM A. Untuk biaya lainnya ialah cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Sementara persyarayan yang perlu dipenuhi, di antaranya:

1. Sehat jasmani dan rohani;
2. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk);
3. Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online pada situs resmi Polri;
4. Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kendaraan motor;
5. Bisa membaca dan menulis; dan
6. Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan. (M40)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved