Polisi Tembak Polisi

Ahli Pidana Sebut Hasil Poligraf Kuat Maruf Tidak Bisa Jadi Alat Bukti

Hasil lie detector atau pendeteksi kebohongan berupa poligraf, disebut tidak dapat dijadikan alat bukti dalam kasus pidana pembunuhan Brigadir J

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Akun YouTube Kompas TV
Terdakwa Kuat Ma'ruf saat menanggapi keterangan saksi ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani di sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022), yang mengundang gelak tawa pengunjung sidang. Muhammad Arif Setiawan selaku ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023) mengatakan hasil poligraf tidak bisa dijadikan alat bukti 

Aji Febriyanto menjawab pertanyaan Irwan Irawan secara singkat. "100 persen hanya milik Allah SWT," ucap Aji.

"Bukan, nah 7 persen ini apa penyebabnya gimana?" lanjut Irwan bertanya.

Majelis Hakim pun menengahi mereka berdua dengan meminta saksi ahli tak menjawab jika tidak bisa. "Saudara saksi kalau saudara tak bisa menjawab sampaikan," kata Majelis Hakim.

"Tidak bisa Yang Mulia," jawab Aji.

Baca juga: Momen Natal, Brigadir J Temui Ibunda Dalam Mimpi, Menangis Histeris dan Tunjukkan Semua Luka Tembak

Sebelumnya, satu di antara saksi ahli yang hadir adalah ahli Polygraf, Aji Febriyanto Ar Rosyid. Dia memamparkan hasil tes polygraf dari masing-masing terdakwa.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Aji Febriyanto menuturkan keakuratan polygraf sebesar 93 persen.

Selain itu, dari kelima terdakwa yang dihadirkan semuanya memiliki nilai tes polygraf yang berbeda.

Yang pertama adalah Ferdy Sambo. Aji menyampaikan, eks Kadiv Propam Polri itu mendapat nilai sebesar -8, artinya Ferdy Sambo terindikasi berbohong.

"Kalau sambo terindikasinya apa?" tanya Hakim.

"Minus, terindikasi berbohong," jawab Aji.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi mendapatkan nilai sebesar -25, lebih besar daripada Ferdy Sambo.

"Putri Candawathi -25. Kalau PC, terindikasi berbohong," kata Aji.

Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf melakukan dua kali tes polygraf. Pertanyaan pertama terindikasi jujur sedangkan yang kedua terindikasi berbohong.

Disampaikan Aji, pertanyaan pertama mengenai apakah Kuat Ma'ruf memergoki Putri selingkuh dengan Yosua. Menurut hasil polygraf pertanyaan tersebut mendapat nilai sebesar +9, sehingga Kuat terindikasi berkata jujur. 

Untuk pertanyaan kedua yakni apakah Kuat Ma'ruf melihat Ferdy Sambo menembak Yosua. Jawabannya Kuat tidak melihat, hasilnya yakni -13. Artinya Kuat terindikasi berbohong.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved