Polisi Tembak Polisi

Ahli Pidana Sebut Hasil Poligraf Kuat Maruf Tidak Bisa Jadi Alat Bukti

Hasil lie detector atau pendeteksi kebohongan berupa poligraf, disebut tidak dapat dijadikan alat bukti dalam kasus pidana pembunuhan Brigadir J

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Akun YouTube Kompas TV
Terdakwa Kuat Ma'ruf saat menanggapi keterangan saksi ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani di sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022), yang mengundang gelak tawa pengunjung sidang. Muhammad Arif Setiawan selaku ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023) mengatakan hasil poligraf tidak bisa dijadikan alat bukti 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Hasil lie detector atau pendeteksi kebohongan berupa poligraf, disebut tidak dapat dijadikan alat bukti dalam kasus pidana.

Demikian pernyataan dari Muhammad Arif Setiawan selaku ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

Arif dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf sebagai ahli meringankan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kalau lie detector, kalau dilihat dalam Pasal 184 itu kan tidak termasuk ada di sana, karena itu ahli memahami kalau lie detector yang asal muasalnya itu, kalau dasarnya itu berasal dari Peraturan Kapolri begitu," ujar Arif.

Arif menambahkan bahwa lie detector merupakan alat yang hanya digunakan untuk kebutuhan penyidikan saja.

Sehingga penyidik yang memeriksa dapat mengetahui apakah keterangan, baik saksi maupun tersangka konsisten atau tidak.

Baca juga: Yang Didengar Ricky Rizal Saat Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Perintahkan Jongkok

"Bagaimana penyidik bisa lebih memahami perkara yang sedang dihadapi, berkaitan dengan pemeriksaan para saksi dan tersangka. Apakah keterangan yang diberikan para saksi itu punya konsistensi tertentu yang disebut tadi ada kebohongan atau tidak nah itu kan hanya instrumen di dalam pemeriksaan," kata dia.

"Tetapi ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti tetapi kalau hasil dari lie detektor itu dilakukan dengan prosedur yang benar masih mungkin dimanfaatkan untuk dinilai oleh ahli yang mempunyai kompetensi untuk bisa membaca dan kemudian menterjemahkan hasil dari lie detector itu demikian yang dipakai sebagai alat bukti bukan hasil dari laporan lie detectornya, tetapi adalah pembacaan dari itu," sambungnya.

Dalam sidang sebelumnya, ahli poligraf menyebutkan Kuat Ma'ruf terindikasi berbohong berdasarkan tes poligraf yang dilakukan.

Baca juga: Soal Nama Kontak Tuhan Yesus di Grup WhatsApp Duren Tiga, Ini Kata Bripka Ricky Rizal

Sementara Kuat Ma'ruf melalui kuasa hukumnya, Irwan Irawan memprotes soal hasil poligraf yang disampaikan saksi ahli Aji Febriyanto tersebut. 

Dalam persidangan, Irwan Irawan juga menyinggung soal keakuratan poligraf sebesar 93 persen. 

Menurutnya, ada ketidakakuratan sebesar 7 persen, ia pun menanyakan hal itu kepada saksi ahli.

Baca juga: Momen Gelak Tawa di Sidang, Kuat Maruf ke Ahli Psifor: Saya di Bawah Rata-Rata, Saya Ikhlas Bu!

"Tadi menarik mengenai kualitas keakuratan poligraf yang 93 persen berarti ada kemungkinan tidak akurat 7persen, nah apa yg menyebabkan ketidakakuratan 7 persen itu?" tanya Irwan Irawan.

Irwan lanjut mengatakan, jika keakuratan poligraf sebesar 100 persen ia tidak akan menanyakan hal tersebut.

"Nah apa yang menyebabkan itu 7 persen tidak akurat. Tadi saudara mengatakan keakuratan itu 93 persen bukan 100 persen, kalau 100 persen saya tidak bertanya," kata Irwan Irawan. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved