Polisi Tembak Polisi

Ahli Pidana Sebut Hasil Poligraf Kuat Maruf Tidak Bisa Jadi Alat Bukti

Hasil lie detector atau pendeteksi kebohongan berupa poligraf, disebut tidak dapat dijadikan alat bukti dalam kasus pidana pembunuhan Brigadir J

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Akun YouTube Kompas TV
Terdakwa Kuat Ma'ruf saat menanggapi keterangan saksi ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani di sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022), yang mengundang gelak tawa pengunjung sidang. Muhammad Arif Setiawan selaku ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023) mengatakan hasil poligraf tidak bisa dijadikan alat bukti 

"Kuat maruf dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya +9 dan kedua -13. Jadi mohon izin, sausara Kuat kita melakukan dua pemeriksaan dengan isu yg berbeda. Dua pertanyaan," kata Aji. 

Baca juga: Tunjukkan Foto Brigadir J Dugem di Kelab Malam, Pengacara Ferdy Sambo Dikuliahi Hakim

Selanjutnya, terdakwa Ricky Rizal juga melakukan dua kali tes polygraf, keduanya mendapatkan hasil terindikasi jujur.

"Untuk saudara Ricky pertanyaannya sama kaya kuat. Hasilnya dua-duanya jujur," ucap Aji. 

Yang terakhir yakni terdakwa Richard Eliezer. Dalam hasil tes polygraf, Bharada E terindikasi jujur dengan skor sebesar +13. 

"Untuk Richard pertanyaannya apakah kamu memberikan ket palsu kamu menembak Yosua?. Richard jawab tidak dan jawabannya jujur, Richard ini menembak Yosua," jawab Aji. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved