Penganiayaan

Kamaruddin Simanjuntak Resmi Laporkan Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Kliennya ke Polda Jateng

Kamaruddin Simanjuntak resmi melaporkan dugaan tindak pidana penculikan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap kliennya Agus Hartono ke Polda Jateng

YouTube RH Channel
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dirinya didatangi tim negosiator Mabes Polri dan diminta untuk tidak memperpanjang atau meredam kasus kematian Brigadir J. 

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara itu, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022. Hakim tunggal PN Semarang R Azharyadi Priakusumah menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng, Bambang Tejo mengatakan, Agus Hartono ditangkap karena telah dipanggil namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Sehingga dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2022).

Agus Hartono merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang kepada tersangka dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada 2017 yang lalu.

"Kredit tersebut pencairannya menggunakan Purchase Order (PO) Palsu," ujarnya.

Baca juga: WNA China Pemerkosa Wanita Belum Ditangkap, Kamaruddin: Penyidiknya yang Tangani Putri Candrawathi

Kredit tersebut dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. "Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan, negara dirugikan sekitar Rp 25 miliar," katanya.

Sebelumnya, Agus yang dikenal sebagai pebisnis tanah dan properti itu sempat mengaku pernah akan diperas dua oknum dari Kejaksaan Tinggi Jateng yakni Kordinator Pidana Khusus (Pidsus) Putri Ayu Wulandari dan Kasi Pidsus Leo Jimmi Agustinus.

Agus menyatakan Putri dan Leo pernah datang ke dirinya atas petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman. 

Menurutnya, dua jaksa tersebut bisa menghapus dua dari tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus korupsi dan kredit fiktif yang menjerat Agus.(bum)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved