Penganiayaan

Kamaruddin Simanjuntak Resmi Laporkan Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Kliennya ke Polda Jateng

Kamaruddin Simanjuntak resmi melaporkan dugaan tindak pidana penculikan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap kliennya Agus Hartono ke Polda Jateng

YouTube RH Channel
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dirinya didatangi tim negosiator Mabes Polri dan diminta untuk tidak memperpanjang atau meredam kasus kematian Brigadir J. 

Sementara Agus Hartono dan Yudi staf pribadinya berada di belakangnya.

Keberadaan Agus, kata Kamaruddin diketahui hilang dan diduga telah menjadi korban penculikan setelah Yudi, staf Agus Hartono melaporkan kasus itu kepada Kamaruddin.

"Saat posisi turun Pak Agus persis di belakang saya. Begitu saya keluar dari pintu pesawaat, ada sekitar 10 orang telah berdiri di depan pintu langsung mendekap Pak Agus menuruni anak tangga," kata Kamaruddin menirukan keterangan Yudi.

Kamaruddin Simanjuntak menyatakan dirinya berada di Semarang untuk mendampingi kliennya Agus Hartono.

"Rencananya dia (Agus Hartono) akan menghadap untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Jawa Tengah," papar Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, kliennya dipanggil sebagai tersangka dengan surat pemberitahuan panggilan yang ketiga.

"Setahu kami ini baru surat pertama yang kami terima, tapi kenapa tertera dalam surat pemberitahuan disebut panggilan ketiga?" tanya Kamaruddin heran.

Kamaruddin menjelaskan bahwa sebelum surat pertama diterima, kliennya pernah dua kali mendapat pesaan WhatsApp dari penyidik Kejati Jawa Tengah.

Akan tetapi karena dianggap tidak lazim, oleh Agus Hartono dianggap sesuatu yang biasa lantaran mal prosedur.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Adukan Jaksa di Kejati Jateng ke KPK Atas Dugaan Percobaan Pemerasan

Apakah ada kaitan kasus penculikan dan penganiayaan dengan ketidakpatuhan kliennya pada pemanggilan pertama dan kedua, Kamaruddin enggan memastikan.

Atas kasus yang menimpa kliennya itu Kamaruddin mengaku telah melapor ke para petinggi Kejaksaan dan Kapolri, termasuk Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Peristiwanya sudah saya laporkan," kata Kamaruddin.

Kamaruddin merasa pihak Kejati Jateng tidak fair dan terkesan menggunakan cara-cara preman dalam menegakkan hukum.

Kamaruddin Simanjuntak bahkan mengaku cukup sulit saat hendak menemui kliennya ketika berada di Kejati Jateng.

"Saya sudah berusaha menemui klien saya tapi belum diizinkan dan dihalang-halangi pihak Kejati Jateng. Model seperti apa kok penegakkan hukum caranya seperti ini?" tegasnya.

Baca juga: Kamaruddin Bantah Tudingan Arteria Dahlan, Sebut Pernyataannya Justru Ingin Perbaiki Kepolisian

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved