Dugaan Korupsi
Dituding Kamaruddin Peras Tersangka Korupsi Rp10 Miliar, Ini Kata Sesjampidsus Andi Herman
Andi Herman Sesjampidsus Kejaksaan Agung menepis tudingan Kamaruddin Simanjuntak soal dugaan pemerasan Rp10 miliar ke tersangka korupsi
"Dia (Andi Herman) baru pergantian. Ini kan baru di praperadilankan kasusnya di Semarang, ini," kata Kamaruddin.
Karena kliennya menolak tawaran itu kata Kamaruddin, kini Agus Hartono ditetapkan tersangka korupsi dan dinilainya merupakan sebuah kriminalisasi.
Karena itu pula, lanjut Kamaruddin pihaknya sudah melakukan pelaporan soal ini ke Komisi Kejaksaan RI.
"Sudah kita laporkan minggu lalu ke Komjak, ke Ketua Komisioner, Ketua Jampidsusnya, Wakil Presiden dan Presiden, Ombudsman, Komisi III DPR, dan lainnya," kata Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin perilaku Putri Ayu Wulandari yang mewakili Kajati, dinilai sudah sangat keterlaluan.
"Kok, malah minta uang Rp 10 miliar, gitu. Ini, kan, berarti bermasalah penegakan hukumnya," ujarnya.
Baca juga: Indrasari Terima Gratifikasi Ekspor Minyak Goreng?Jampidsus: Ada yang Gratis Kalau Tabrak Aturan?
Kamaruddin menjelaskan kasus yang ditimpakan ke kliennya tersebut terkesan dipaksakan masuk ke ranah pidana.
"Permasalahan ini perjanjian pascakredit. Udah dicicil berapa tahun, kok. Ini, kan nggak bisa, perjanjian masalah kredit dijadiin masalah korupsi," katanya heran.
"Perjanjian pascakredit ini kan ada penawaran dan ada kolateral dan ada sebagai penjamin. Ada penjamin yang menyerahkan sejumlah aset senilai Rp20 miliar," sambungnya.
Sementara Agus Hartono dalam surat resmi teguran hukum kepada Putri Ayu Wulandari, mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia dihubungi Koordinator Jaksa Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari.
Menurutnya Putri Ayu Wulandari meminta uang sebesar Rp 5 miliar untuk satu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"Ibu Putri bicara kepada saya, dia mewakili Kajati Bapak Andi Herman," kata Agus Hartono.
Menurutnya pihaknya sudah melayangkan surat teguran hukum kepada Putri Ayu Wulandari selaku Koordinator Jaksa pada Kejati Jateng.
Surat Teguran Hukum itu juga ditembuskan ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua DPR RI, Menkopolhukam RI, Jaksa Agung RI dan sejumlah lembaga negara lainnya. Termasuk Komisi Kejaksaan RI.
Baca juga: Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi Impor Baja dan Besi Nilai Dakwaan Jaksa Keliru Soal Kerugian Negara
Agus menerangkan dirinya dihubungi Putri Ayu Wulandari atas penyelidikan kasus yang sedang dihadapinya. Ketika itu kata Agus, dirinya masih berstatus sebagai saksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kamaruddin-menuding-Sesjampidsus-Andi-Herman-memeras-kliennya-Rp10-Miliar.jpg)