Dugaan Korupsi
Dituding Kamaruddin Peras Tersangka Korupsi Rp10 Miliar, Ini Kata Sesjampidsus Andi Herman
Andi Herman Sesjampidsus Kejaksaan Agung menepis tudingan Kamaruddin Simanjuntak soal dugaan pemerasan Rp10 miliar ke tersangka korupsi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Eks Kajati Jawa Tengah, Andi Herman yang kini menjabat Sesjampidsus Kejaksaan Agung menepis dirinya disebut-sebut memerintahkan Putri Ayu Wulandari terkait dugaan pemerasan Rp10 miliar kepada pengusaha Agus Hartono tersangka korupsi yang ditetapkan Kejati Jawa Tengah.
Sebelumnya tudingan pemerasan itu mencuat diungkapkan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Agus Hartono.Â
Andi Herman mengaku tidak tahu apa yang dimaksud dalam tudingan kepada dirinya. "Saya enggak tahu. Nama saya dibawa-bawa (dicatut). Kalau mau konfirmasi, ya sama dia," ujarnya saat dihubungi awak media via telepon selularnya, Sabtu (26/11/2022).
Menurut Andi dirinya tidak pernah memerintahkan siapapun untuk memeras. "Saya sudah di Jakarta tahu-tahu ada berita kayak gitu," ujarnya.Â
Apalagi dirinya disebut-sebut memerintahkan koordinator jaksa Putri Wulandari memeras tersangka. "Enggak pernah," katanya.
"Itu kan cerita dia, yang kayak gitu. Konfirmasi aja ke dia, karena saya sudah di sini, di Jakarta. Boleh saja dia cerita, makanya konfirmasi ke dia," sambungnya.
Baca juga: Kamaruddin Tuding Kliennya Diperas Rp10 Miliar Oleh Sekertaris Jampidsus Kejagung
Andi juga mengatakan dirinya sudah berkomunikasi dengan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Agus Hartono terkait masalah ini.
"Saya sudah sampaikan ke kuasa hukumnya, karena dia yang berkomunikasi. Entah benar atau gak, ya diklarifikasi-lah itu," ujarnya.
Andi juga meminta Putri Ayu Wulandari segera melakukan klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan memeras siapapun. "Saya sudah hubungi Ibu Putri, diklarifikasi, dong. Saya gak tau apa-apa tiba-tiba nama saya muncul. Karena dalam laporan itu dia yang menyampaikan," paparnya.
"Dari hasil klarifikasi itu kita baru bisa tahu benar atau enggak. Supaya jelas masalahnya, gitu," ucapnya.Â
Kamaruddin Sebut Kliennya Diperas
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Agus Hartono pengusaha yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejati Jateng, mengatakan kliennya itu diduga sempat diperas oleh oknum jaksa di Kejati Jateng, untuk menghapus dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara yang dituduhkan kepadanya.
Untuk satu SPDP, kata Kamaruddin, oknum jaksa Putri Ayu Wulandari selaku Koordinator Kejaksaan meminta Rp5 miliar. Dengan dua SPDP perkara yang dituduhkan kepada Agus Hartono, maka totalnya dimintai uang Rp10 miliar.
"Dia (Putri Ayu) mengatakan mewakili atau diperintah Kajati Jateng," ujar Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Dorong Program CGS, Kejagung RI Kolaborasi dengan Pengurus Pusat Perhimpunan Indonesia Tionghoa
Warga Maluku di Jakarta Geruduk KPK, Desak Usut Dugaan Korupsi Wagub di Kasus RS Pratama Letwurung |
![]() |
---|
Kamaruddin Geram Kliennya Tetap Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Meski Menang Praperadilan |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Duga ada Pihak yang Ganggu Sidang Praperadilannya dengan Isu Mafia Tanah |
![]() |
---|
Kamaruddin Tuding Kliennya Diperas Rp10 Miliar Oleh Sekertaris Jampidsus Kejagung |
![]() |
---|
Pemprov DKI Tak Bisa Intervensi Langkah KPK yang Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Perumda Sarana Jaya |
![]() |
---|