Dugaan Korupsi

Dituding Kamaruddin Peras Tersangka Korupsi Rp10 Miliar, Ini Kata Sesjampidsus Andi Herman

Andi Herman Sesjampidsus Kejaksaan Agung menepis tudingan Kamaruddin Simanjuntak soal dugaan pemerasan Rp10 miliar ke tersangka korupsi

Istimewa
Kamaruddin menuding Sesjampidsus Andi Herman memeras kliennya Rp10 Miliar. Andi Herman pun menjawab dan mengkalrifikasinya 

"Saya kemudian dihubungi Ibu Putri Ayu pada bulan Juli. Pertemuan kami empat mata di Kantor Kejati Jateng," kata Agus.

Menurut Agus, Putri Ayu Wulandari menawarkan plafon Rp 5 miliar untuk satu SPDP dari dua SPDP yang sedang dihadapinya.

"Sehingga untuk dua SPDP itu senilai Rp10 miliar," ujarnya.

Agus mengatakan dirinya keberatan dengan tawaran tersebut, sehingga menolaknya.

"Karena permintaan itu tidak bisa saya penuhi, saya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dua kali berturut-turut," kata Agus dalam laporannya.

Agus ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Dasarnya:

1. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022, tanggal 20 Juni 2022.

2. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022, tertanggal 25 Oktober 2022.

3. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022, tertanggal 20 Juni 2022.

4. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3334/M.3/Fd.2/10/2022, tertanggal 25 Oktober 2022.

"Penetapan tersangka itu saya rasakan sangat tidak adil dan tidak manusiawi. Tidak Pancasilais. Saya dijadikan tersangka karena tidak bisa memenuhi permintaan mereka senilai Rp 10 miliar, ini sangat keterlaluan," tulisnya.

Mengadu ke Komisi Kejaksaan

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Agus Hartono, mengatakan sudah mengadukan Tim Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), pada Jumat (18/11/2022) lalu.

Penyebabnya, Tim Pidsus diduga telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya, Agus Hartono dari PT Citra Guna Perkasa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved