Sudah Diserahkan kepada Jaksa, Mardani Maming Segera Diadili

Maming tetap ditahan selama 20 hari ke depan oleh tim jaksa, mulai 21 Oktober 2022 hingga 9 November 2022, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (MM). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (MM).

Tim penyidik lantas menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) pada tim jaksa.

"Dari hasil pemeriksaan isi kelengkapan berkas perkara, baik sisi formil maupun materiel, tim jaksa menyatakan terpenuhi dan layak untuk dibawa ke tahap persidangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (28/10/2022).

Kata Ipi, Maming tetap ditahan selama 20 hari ke depan oleh tim jaksa, mulai 21 Oktober 2022 hingga 9 November 2022, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sesuai dengan ketentuan undang-undang, tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Nantinya tim jaksa siap untuk menguraikan serta membuktikan seluruh dugaan perbuatan tersangka MM, berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan perkara ini," tutur Ipi.

Baca juga: Dilantik Jokowi Jadi Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak: Keadilan Restoratif di Kasus Korupsi Cuma Opini

Mardani Maming dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pemberi suap dalam kasus ini ialah Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), yang meninggal pada 2021.

KPK menduga Mardani Maming menerima suap terkait peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

Baca juga: Ditahan di Perkara Penistaan Agama, Bambang Tri Cabut Gugatan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Peralihan itu dimintakan oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara.

Maming diduga memperlancar peralihan IUP OP tersebut dengan imbalan sejumlah uang.

KPK menduga uang yang diterima Maming seluruhnya mencapai Rp104,3 miliar dalam rentang 2014-2020.

Baca juga: Setelah Suami, Guru Siti Elina Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terorisme

Maming merupakan Bupati Tanah Bumbu dua periode, dari 2010 hingga 2018.

Atas perbuatannya, Mardani Maming dijerat pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur soal pihak penerima suap.

Mardani Maming mengaku proses peralihan tersebut sudah sesuai prosedur.

Baca juga: Masih dalam Masa Penangkapan, Polisi Belum Tahan Siti Elina, Suami, dan Gurunya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved