Sudah Diserahkan kepada Jaksa, Mardani Maming Segera Diadili

Maming tetap ditahan selama 20 hari ke depan oleh tim jaksa, mulai 21 Oktober 2022 hingga 9 November 2022, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (MM). 

"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadi sebagai penanggung jawab, dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," ucap Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Dia juga menyatakan kasus yang menjeratnya itu murni urusan bisnis.

"Kedua, yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah 'business to business'."

"Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), pengadilan utang piutang. Murni 'business to business'," bebernya. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved