Ditahan di Perkara Penistaan Agama, Bambang Tri Cabut Gugatan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Penulis buku Jokowi Undercover itu memilih fokus menjalani proses hukumnya terlebih dahulu.

Editor: Yaspen Martinus
Istimewa
Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Bambang Tri, mengatakan pencabutan gugatan itu karena kliennya kini ditahan atas kasus ujaran kebencian. Dengan begitu, dia tidak bisa melanjutkan gugatan tersebut.

"Kami terus terang tidak menduga klien kami ini, Bambang Tri Mulyono, ditangkap dan ditahan," kata Ahmad dalam konferensi pers, seperti dilihat Tribunnews di YouTube, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Prabowo Bilang Pertahanan di Sektor Laut dan Udara Sama-sama Prioritas, Harus Seimbang dan Serasi

Ahmad menuturkan, persidangan gugatan ijazah palsu Jokowi tidak bisa dilanjutkan, karena Bambang lah yang mengetahui saksi-saksi penting di kasus tersebut.

"Karena klien kami yang punya akses kepada saksi saksi dan data-data yang menjadi bahan bahan pembuktian, dan tentu saja ini akan berpengaruh kepada proses persidangan," jelas Ahmad.

Karena itu, Ahmad menyatakan Bambang tidak meneruskan gugatan tersebut.

Baca juga: Prabowo: Kita Harus Mau Mengeluarkan Cukup Uang untuk Jaga Kekayaan Bangsa dan Negara

Penulis buku Jokowi Undercover itu memilih fokus menjalani proses hukumnya terlebih dahulu.

"Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami."

"Kalau ini dipaksakan, itu saksi-saksi juga tidak bisa diakses, karena kilen kami ditahan, sehingga kita tidak bisa menghubungi saksi-saksi."

Baca juga: Prabowo: Negara Kaya tapi Tidak Mau Investasi di Bidang Pertahanan Bakal Punah

"Karena tentu saja saksi-saksi itu hanya percaya kepada Bambang Tri, dan nanti akan menjadi problem."

"Nah, itulah kami mengambil opsi untuk mencabut perkara," beber Ahmad.

Ahmad menuturkan, pihaknya juga telah memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret gugatannya. Dia juga memohon persidangan dihentikan.

Baca juga: Prabowo Ingin Indonesia Beli Jet Tempur F-15EX Buatan Boeing, tapi Bayarnya Cicil

"Dengan pencabutan sidang ini memohon pengadilan mencoretnya dari nomor register perkara.

"Dan kami juga menyampaikan izin tidak menghadiri sidang pada tanggal 31 Oktober 2022," paparnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved