Hak Jawab
Klarifikasi Ricky Tratama Korban Kasus Penipuan Suntikan Modal Alat Kesehatan
Korban penipuan investasi suntikan modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) memberi tanggapan atas pemberitaan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat
Penulis: Ahmad Sabran | Editor: Ahmad Sabran
Saat itu, kata Marsel, Kevin memberikan beberapa persyaratan akan mengembalikan 50 persen kerugian dan minta waktu 2 pekan.
"Dia minta dilepas dan minta waktu 2 minggu buat pengembalian kerugian. Saat itu pihak Bareskrim pun meragukan jika dia dilepas. Akhirnya enggak jadi," ungkap Marsel.
Marsel membantah klaim keuasa hukum Kevin Lime mengenai proses mediasi yang berlangsung empat kali.
Menurutnya, mediasi secara resmi yang disampaikan melalui surat dari kuasa hukum Kevin Lime, hanya satu kali.
Pada tanggal tersebut, kuasa hukum pihak Kevin Lime memberikan surat sebagai upaya mediasi.
"Nah, mediasi ini yang kita anggap resmi karena pakai surat. Tapi nilai pengembalian malah turun jadi Rp30 miliar. Itu juga dia minta buat DP dari barang bukti yang disita," katanya.
Menurut Marsel, Kevin Lime meminta agar dilepaskan dan diberi waktu dua pekan dalam upaya mediasi. Pengakuan kuasa hukum korban, Kevin ingin membahas bahwa dia dijamin oleh 'orang penting'.
Pihak korban juga menyinggung izin distribusi alat kesehatan perusahaan Kevin Lime.
Menurutnya, hakim secara tegas menyebut bahwa CV Limeme, tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan.
Berita ini merupakan HAK JAWAB atas berita berjudul "Hakim Vonis Bebas Terdakwa Penipuan Suntikan Modal Alat Kesehatan"
Redaksi Wartakotalive.com meminta maaf atas pemberitaan yang tidak berimbang dan melanggar kode etik jurnalistik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Penyelesaian-Pengaduan-ke-Dewan-Pers-terkait-pelaporan-Ricky-Tratama-kanan.jpg)