Hakim Vonis Bebas Terdakwa Penipuan Suntikan Modal Alat Kesehatan
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Suratno menyatakan perbuatan keempat terdakwa sebagai perbuatan perdata, bukan pidana.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis bebas empat terdakwa kasus dugaan penipuan suntik modal pengadaan alat kesehatan, Selasa (23/8/2022).
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Suratno menyatakan perbuatan keempat terdakwa sebagai perbuatan perdata, bukan pidana.
Keempat terdakwa adalah Kevin Lime, Direktur PT. Limeme Group Indonesia (LGI), Dony Yus Okky Wiyatama, Komisaris sekaligus Personal Asisten, Michael, Business Development Office dan Vincent, Personal Consultan dan Business Analyst.
Hakim Suratno juga memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan dan semua barang bukti dikembalikan ke terdakwa.
Sebelumnya, mereka didakwa melakukan aksi penipuan suntik modal pengadaan alat kesehatan, pada kurun Februari hingga Desember 2021.
Kasus ini bermula dari adanya laporan dari Ricky Tratama yang ditawari kuota terkait investasi sunmod alkes APD dan masker oleh Kevin Lim melalui pesan singkat WhatsApp dan telepon.
Namun, dalam persidangan terungkap hubungan hukum antara keempat terlapor dengan pelapor adalah utang-piutang yang menimbulkan kerugian nyata, berupa utang pokok, denda serta bunga.
Baca juga: Sempat Bilang Anggota DPR Terima Uang dari Ferdy Sambo, Ketua IPW: Keseleo Lidah
Hal itu diketahui dari adanya upaya mediasi para pihak yang berlangsung sebanyak 4 kali.
Dari total pertemuan yang difasilitasi Bareskrim tersebut, terlapor hanya ikut mediasi sebanyak 1 kali melalui sambungan telepon, sedangkan sisanya diwakili oleh kuasa hukum.
Para pihak yang bermediasi pada akhirnya gagal mencapai kesepakatan. Sebab, pelapor meminta pengembalian secara tunai yang tidak disanggupi oleh terlapor.
Ditambah lagi, pelapor menolak skema pembayaran yang ditawarkan, dengan meminta pelunasaan saat itu juga.
Proses persidangan juga mengungkap fakta bahwa pelapor tidak hanya menjalin kerjasama dengan PT. LGI tetapi juga berkaitan dengan perkara investasi bodong alat kesehatan yang lain. Fakta tersebut diketahui dari total nominal yang disita pengadilan melebihi total kerugian terlapor.
Baca juga: Kediaman Anies Baswedan di Lebak Bulus Digeruduk Ratusan Warga dari Berbagai Daerah, Ada Apa?
Atas putusan yang dibacakan di ruang Ali Said itu, Majelis Hakim memerintahkan pemulihan hak dalam kemampuan kedudukan dan harkat, serta martabat Kevin dan rekan-rekannya.
Rony Eli Hutahehan, Kuasa Hukum keempat terlapor, sejak awal telah meyakini perkara tersebut merupakan kerjasama investasi suntik modal. Ditambah lagi, pelapor telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu tercatat dalam nomor register 74/PDT.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pusat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Gedung-PN-Jakarta-Utara-di-Jalan-Gadjah-Mada-Jakarta-Pusat.jpg)