Hakim Vonis Bebas Terdakwa Penipuan Suntikan Modal Alat Kesehatan
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Suratno menyatakan perbuatan keempat terdakwa sebagai perbuatan perdata, bukan pidana.
“Pelapor mengakui dalam gugatannya ada utang pokok, berikut keuntungan yang belum diterima sebesar Rp. 27,108 miliar. Inilah yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam putusan,” terang Rony.
Dia menambahkan, hubungan kerjasama keperdataan juga bisa disaksikan dari keberadaan alkes dan masker yang telah disita oleh kejaksaan. Karena itu, Rony mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang keliru, hanya mengutip pernyataan salah satu pihak dan menyudutkan kliennya.D
alam menjalankan bisnisnya, PT. Limeme Group Indonesia (LGI) disebut tidak memiliki surat kerjasama pengadaan alat kesehatan. PT. LGI juga dituding tidak pernah melakukan transaksi jual beli alkes, bahkan tidak memiliki izin edar untuk menjalankan bisnisnya.
“Alkesnya ada, maskernya ada, dan semua telah disita oleh kejaksaan. Maka ini jelas merupakan kerjasama keperdataan. Kemudian, terkait bisnis alkes telah kami sajikan dalam persidangan sebagai alat bukti guna kepentingan klien,” ujar Rony.
Dia juga membantah tuduhan bahwa terlapor melakukan ancaman dengan senjata api ketika pelapor meminta pengembalian uang yang sudah ditransfer. Menurutnya, tuduhan itu tidak berdasar. Sebab, jika benar terjadi, pelapor semestinya sejak awal melaporkan pengancaman tersebut kepada pihak berwajib.
Kini, pihaknya sedang menunggu memori kasasi dari pengadilan atas sikap Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Sulastri, Subhan dan Ary Sulton. “Kami masih menunggu pemberitahuan memori kasasi dari pengadilan atas sikap Jaksa terhadap putusan. Dan kami menghargai upaya hukum yang dilakukan Jaksa,” tutup Rony.
Sebelumnya, Kevin dan kawan-kawan disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Investasi Bodong Sunmod Alkes: Mengaku Dapat Tender Pemerintah dan Janjikan Untung Besar"
Berita Ini telah diadukan dan telah dinilai oleh Dewan Pers melangar kode Etik Jurnalistik.
HAK JAWAB : Klarifikasi Ricky Tratama Korban Kasus Penipuan Suntikan Modal Alat Kesehatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Gedung-PN-Jakarta-Utara-di-Jalan-Gadjah-Mada-Jakarta-Pusat.jpg)