Hakim Vonis Bebas Terdakwa Penipuan Suntikan Modal Alat Kesehatan
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Suratno menyatakan perbuatan keempat terdakwa sebagai perbuatan perdata, bukan pidana.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis bebas empat terdakwa kasus dugaan penipuan suntik modal pengadaan alat kesehatan, Selasa (23/8/2022).
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Suratno menyatakan perbuatan keempat terdakwa sebagai perbuatan perdata, bukan pidana.
Keempat terdakwa adalah Kevin Lime, Direktur PT. Limeme Group Indonesia (LGI), Dony Yus Okky Wiyatama, Komisaris sekaligus Personal Asisten, Michael, Business Development Office dan Vincent, Personal Consultan dan Business Analyst.
Hakim Suratno juga memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan dan semua barang bukti dikembalikan ke terdakwa.
Sebelumnya, mereka didakwa melakukan aksi penipuan suntik modal pengadaan alat kesehatan, pada kurun Februari hingga Desember 2021.
Kasus ini bermula dari adanya laporan dari Ricky Tratama yang ditawari kuota terkait investasi sunmod alkes APD dan masker oleh Kevin Lim melalui pesan singkat WhatsApp dan telepon.
Namun, dalam persidangan terungkap hubungan hukum antara keempat terlapor dengan pelapor adalah utang-piutang yang menimbulkan kerugian nyata, berupa utang pokok, denda serta bunga.
Baca juga: Sempat Bilang Anggota DPR Terima Uang dari Ferdy Sambo, Ketua IPW: Keseleo Lidah
Hal itu diketahui dari adanya upaya mediasi para pihak yang berlangsung sebanyak 4 kali.
Dari total pertemuan yang difasilitasi Bareskrim tersebut, terlapor hanya ikut mediasi sebanyak 1 kali melalui sambungan telepon, sedangkan sisanya diwakili oleh kuasa hukum.
Para pihak yang bermediasi pada akhirnya gagal mencapai kesepakatan. Sebab, pelapor meminta pengembalian secara tunai yang tidak disanggupi oleh terlapor.
Ditambah lagi, pelapor menolak skema pembayaran yang ditawarkan, dengan meminta pelunasaan saat itu juga.
Proses persidangan juga mengungkap fakta bahwa pelapor tidak hanya menjalin kerjasama dengan PT. LGI tetapi juga berkaitan dengan perkara investasi bodong alat kesehatan yang lain. Fakta tersebut diketahui dari total nominal yang disita pengadilan melebihi total kerugian terlapor.
Baca juga: Kediaman Anies Baswedan di Lebak Bulus Digeruduk Ratusan Warga dari Berbagai Daerah, Ada Apa?
Atas putusan yang dibacakan di ruang Ali Said itu, Majelis Hakim memerintahkan pemulihan hak dalam kemampuan kedudukan dan harkat, serta martabat Kevin dan rekan-rekannya.
Rony Eli Hutahehan, Kuasa Hukum keempat terlapor, sejak awal telah meyakini perkara tersebut merupakan kerjasama investasi suntik modal. Ditambah lagi, pelapor telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu tercatat dalam nomor register 74/PDT.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pusat.
“Pelapor mengakui dalam gugatannya ada utang pokok, berikut keuntungan yang belum diterima sebesar Rp. 27,108 miliar. Inilah yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam putusan,” terang Rony.
Dia menambahkan, hubungan kerjasama keperdataan juga bisa disaksikan dari keberadaan alkes dan masker yang telah disita oleh kejaksaan. Karena itu, Rony mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang keliru, hanya mengutip pernyataan salah satu pihak dan menyudutkan kliennya.D
alam menjalankan bisnisnya, PT. Limeme Group Indonesia (LGI) disebut tidak memiliki surat kerjasama pengadaan alat kesehatan. PT. LGI juga dituding tidak pernah melakukan transaksi jual beli alkes, bahkan tidak memiliki izin edar untuk menjalankan bisnisnya.
“Alkesnya ada, maskernya ada, dan semua telah disita oleh kejaksaan. Maka ini jelas merupakan kerjasama keperdataan. Kemudian, terkait bisnis alkes telah kami sajikan dalam persidangan sebagai alat bukti guna kepentingan klien,” ujar Rony.
Dia juga membantah tuduhan bahwa terlapor melakukan ancaman dengan senjata api ketika pelapor meminta pengembalian uang yang sudah ditransfer. Menurutnya, tuduhan itu tidak berdasar. Sebab, jika benar terjadi, pelapor semestinya sejak awal melaporkan pengancaman tersebut kepada pihak berwajib.
Kini, pihaknya sedang menunggu memori kasasi dari pengadilan atas sikap Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Sulastri, Subhan dan Ary Sulton. “Kami masih menunggu pemberitahuan memori kasasi dari pengadilan atas sikap Jaksa terhadap putusan. Dan kami menghargai upaya hukum yang dilakukan Jaksa,” tutup Rony.
Sebelumnya, Kevin dan kawan-kawan disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Investasi Bodong Sunmod Alkes: Mengaku Dapat Tender Pemerintah dan Janjikan Untung Besar"
Berita Ini telah diadukan dan telah dinilai oleh Dewan Pers melangar kode Etik Jurnalistik.
HAK JAWAB : Klarifikasi Ricky Tratama Korban Kasus Penipuan Suntikan Modal Alat Kesehatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Gedung-PN-Jakarta-Utara-di-Jalan-Gadjah-Mada-Jakarta-Pusat.jpg)