Hak Jawab

Klarifikasi Ricky Tratama Korban Kasus Penipuan Suntikan Modal Alat Kesehatan

Korban penipuan investasi suntikan modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) memberi tanggapan atas pemberitaan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat

Penulis: Ahmad Sabran | Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota
Penyelesaian Pengaduan ke Dewan Pers terkait pelaporan Ricky Tratama (kanan) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Korban penipuan investasi suntikan modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) memberi tanggapan atas pemberitaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Kevin Lime beberapa waktu lalu.

Pemberitaan juga dimuat di Wartakotalive.com dengan judul Hakim Vonis Bebas Terdakwa Penipuan Suntikan Modal Alat Kesehatan pada Kamis 25 Agustus 20222.

Para korban yakni Ricky Tratama, Bella Aprila, Fernando, dan Vira Septiana mengungkapkan, putusan Majelis Hakim terhadap Kevin Lime bukan bebas, melainkan lepas.

Kuasa hukum para korban Marsel Setiawan menjelaskan, berdasarkan petikan amar putusan hakim yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berbunyi 'Memerintahkan agar terdakwa Kevin Lime segera dikeluarkan dari tahanan'.

Baca juga: Rizky Billar Bikin Ulah Lagi, Dimarahi Tetangga hingga Terjadi Percekcokan

Marsel mempertanyakan amar putusan tersebut karena Majelis Hakim menyatakan Kevin Lime terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Namun, Kevin Lime justru diputus lepas. Alasannya bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perdata.

Marsel juga membantah pernyataan kuasa hukum Kevin Lime yang menyebut angka kerugian yang dialami korban hanya sebesar Rp27 miliar.

Marsel menyatakan pihaknya memiliki bukti bahwa kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp110 miliar, sesuai dengan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Dia memberikan rincian nominal dana yang dikirim korban kepada Kevin Lime. Ricky Tratama dan Fernando sebanyak Rp56 Miliar. Kemudian Korban atas nama Bella Aprila sebanyak Rp42,4 Miliar, dan Vira Septiana sebanyak Rp11,6 miliar.

Marsel menjelaskan, nilai Rp27 miliar merupakan gugatan perdata yang dilayangkan korban Bela Aprila.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Batasi Obat Antidot untuk Penyakit Gangguan Ginjal Akut Sesuai Kebutuhan

Dalam perkara perdata, Bella sebagai pemohon. Nilainya pun, kata dia, jauh lebih kecil dibanding kerugian yang dialami korban lainnya.

Gugatan perdata ini, kata dia, berbeda dengan gugatan pidana yang dilayangkan empat korban ke Bareskrim. Dalam kasus pidana, Bella hanya sebagai saksi pelapor. Sedangkan pelapornya adalah Ricky Tratama.

Marsel juga menegaskan soal total barang bukti yang disita di persidangan. Menurutnya, nilai dari total barang bukti yang disita jauh dari nilai Rp70 miliar.

Marsel mengungkapkan janji Kevin Lime kepada para korban untuk pelunasan disertai keuntungan. Jatuh tempo pada 18 Desember 2021. Namun mundur ke tanggal 27 Desember 2021 dan mundur lagi hingga 3 Januari 2022.

Lalu pihak korban mengirim somasi kepada Kevin Lime pada tanggal 3 Januari 2021. Namun, tidak direspons. Selanjutnya, tanggal 4 Januari 2021, korban membuat pelaporan ke Bareskrim terkait penipuan. Kevin Lime beberapa kali mendapat panggilan dari kepolisian. Namun dia baru memenuhi panggilan pemeriksaan pada 21 Januari 2022. Hari itu, Kevin Lime diperiksa dan langsung ditahan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved