Layanan Air Bersih

Demi Cakupan Layanan Air 100 %, Anies Terbitkan Keputusan KPBU Optimalisasi Aset Eksisting PAM Jaya

Pemprov DKI Jakarta lakukan akselerasi cakupan 100 persen layanan air bersih yang ditargetkan pada 2030.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Fitriyandi Al Fajri
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BP BUMD DKI Jakarta Fitria Rahadiani saat kegiatan market sounding Perumda PAM Jaya di Manhattan Hotel Jakarta pada Kamis (25/8/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, SETIABUDI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan keputusan tentang rencana kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dalam optimalisasi layanan air bersih.

Langkah ini dilakukan untuk mengakselerasi cakupan 100 persen layanan air bersih yang ditargetkan pada 2030 mendatang.

"Dari sisi pemegang saham, kami sudah menerbitkan keputusan pemilik modal per tanggal 24 Agustus 2022 yang menyetujui rencana kerja sama badan usaha melalui optimalisasi aset eksisting dengan menggunakan skema pembiayaan bundling,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala BP BUMD DKI Jakarta Fitria Rahadiani.

Hal itu dikatakan Fitria saat kegiatan market sounding Perumda PAM Jaya di Manhattan Hotel Jakarta pada Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Ahmad Riza Patria Pastikan Kebutuhan Air Bersih di Jakarta Utara Tidak Ada Masalah

Baca juga: Bersama Pemerintah dan Kementerian PUPR, PAM Jaya Berupaya Percepatan untuk Penyediaan Air Bersih

Baca juga: Keuangan Eka Tercekik, Rp 300.000 Hanya untuk Beli Air Isi Ulang Akibat Krisis Air Bersih

Saat itu, perseroan memaparkan rencana kerja sama pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) kepada pelaku/badan usaha di Jakarta.

Sebelum menerbitkan keputusan, Anies lebih dulu menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penugasan Kepada Perumda PAM Jaya untuk Melakukan Percepatan Cakupan Layanan Air Minum di DKI Jakarta.

Regulasi itu juga meminta kepada Perumda PAM Jaya untuk melakukan kerja sama badan usaha melalui optimalisasi aset eksisting melalui skema bundling.

“Jadi, sebagai regulator kami sudah menerbitkan Pergub dan sebagai pemilik modal dan pemilik saham kami telah menerbitkan keputusan pemilik modal,” ujar Fitria.

BERITA VIDEO: Atta Halilintar Masih Terbaring Lemah Karena DBD

Fitria mengucapkan bahwa skema bundling ini bisa ditawarkan kepada publik, terutama pelaku usaha/badan usaha.

Hal ini, ujar dia, dianggap sebagai salah satu alternatif pembiayaan untuk PAM Jaya.

“Ini tentu saja untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan untuk investasi yang memang cukup besar. Kalau kita lihat tadi 11.000-an liter per detik harus dipenuhi untuk cakupan layanan 100 persen,” jelas Fitria.

“Pembiayaannya tidak bisa sepenuhnya ditanggung PAM Jaya ataupun APBD, karena keterbatasan fiskal di Pemprov DKI Jakarta. Jadi kami membuka kesempatan yang seluas-luasnya kepada teman-teman yang hadir untuk ikut serta dalam membiayai hajat hidup orang banyak (penyediaan air),” lanjutnya.

Menurutnya, target cakupan layanan air bersih lewat perpipaan hingga 100 persen cukup berat. Meski demikian, pemerintah yakin Perumda PAM Jaya mampu menyelesaikan tugas yang diberikan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved