Hak Jawab
Klarifikasi Ricky Tratama Korban Kasus Penipuan Suntikan Modal Alat Kesehatan
Korban penipuan investasi suntikan modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) memberi tanggapan atas pemberitaan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat
Penulis: Ahmad Sabran | Editor: Ahmad Sabran
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Korban penipuan investasi suntikan modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) memberi tanggapan atas pemberitaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Kevin Lime beberapa waktu lalu.
Pemberitaan juga dimuat di Wartakotalive.com dengan judul Hakim Vonis Bebas Terdakwa Penipuan Suntikan Modal Alat Kesehatan pada Kamis 25 Agustus 20222.
Para korban yakni Ricky Tratama, Bella Aprila, Fernando, dan Vira Septiana mengungkapkan, putusan Majelis Hakim terhadap Kevin Lime bukan bebas, melainkan lepas.
Kuasa hukum para korban Marsel Setiawan menjelaskan, berdasarkan petikan amar putusan hakim yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berbunyi 'Memerintahkan agar terdakwa Kevin Lime segera dikeluarkan dari tahanan'.
Baca juga: Rizky Billar Bikin Ulah Lagi, Dimarahi Tetangga hingga Terjadi Percekcokan
Marsel mempertanyakan amar putusan tersebut karena Majelis Hakim menyatakan Kevin Lime terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Namun, Kevin Lime justru diputus lepas. Alasannya bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perdata.
Marsel juga membantah pernyataan kuasa hukum Kevin Lime yang menyebut angka kerugian yang dialami korban hanya sebesar Rp27 miliar.
Marsel menyatakan pihaknya memiliki bukti bahwa kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp110 miliar, sesuai dengan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Dia memberikan rincian nominal dana yang dikirim korban kepada Kevin Lime. Ricky Tratama dan Fernando sebanyak Rp56 Miliar. Kemudian Korban atas nama Bella Aprila sebanyak Rp42,4 Miliar, dan Vira Septiana sebanyak Rp11,6 miliar.
Marsel menjelaskan, nilai Rp27 miliar merupakan gugatan perdata yang dilayangkan korban Bela Aprila.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Batasi Obat Antidot untuk Penyakit Gangguan Ginjal Akut Sesuai Kebutuhan
Dalam perkara perdata, Bella sebagai pemohon. Nilainya pun, kata dia, jauh lebih kecil dibanding kerugian yang dialami korban lainnya.
Gugatan perdata ini, kata dia, berbeda dengan gugatan pidana yang dilayangkan empat korban ke Bareskrim. Dalam kasus pidana, Bella hanya sebagai saksi pelapor. Sedangkan pelapornya adalah Ricky Tratama.
Marsel juga menegaskan soal total barang bukti yang disita di persidangan. Menurutnya, nilai dari total barang bukti yang disita jauh dari nilai Rp70 miliar.
Marsel mengungkapkan janji Kevin Lime kepada para korban untuk pelunasan disertai keuntungan. Jatuh tempo pada 18 Desember 2021. Namun mundur ke tanggal 27 Desember 2021 dan mundur lagi hingga 3 Januari 2022.
Lalu pihak korban mengirim somasi kepada Kevin Lime pada tanggal 3 Januari 2021. Namun, tidak direspons. Selanjutnya, tanggal 4 Januari 2021, korban membuat pelaporan ke Bareskrim terkait penipuan. Kevin Lime beberapa kali mendapat panggilan dari kepolisian. Namun dia baru memenuhi panggilan pemeriksaan pada 21 Januari 2022. Hari itu, Kevin Lime diperiksa dan langsung ditahan.
Saat itu, kata Marsel, Kevin memberikan beberapa persyaratan akan mengembalikan 50 persen kerugian dan minta waktu 2 pekan.
"Dia minta dilepas dan minta waktu 2 minggu buat pengembalian kerugian. Saat itu pihak Bareskrim pun meragukan jika dia dilepas. Akhirnya enggak jadi," ungkap Marsel.
Marsel membantah klaim keuasa hukum Kevin Lime mengenai proses mediasi yang berlangsung empat kali.
Menurutnya, mediasi secara resmi yang disampaikan melalui surat dari kuasa hukum Kevin Lime, hanya satu kali.
Pada tanggal tersebut, kuasa hukum pihak Kevin Lime memberikan surat sebagai upaya mediasi.
"Nah, mediasi ini yang kita anggap resmi karena pakai surat. Tapi nilai pengembalian malah turun jadi Rp30 miliar. Itu juga dia minta buat DP dari barang bukti yang disita," katanya.
Menurut Marsel, Kevin Lime meminta agar dilepaskan dan diberi waktu dua pekan dalam upaya mediasi. Pengakuan kuasa hukum korban, Kevin ingin membahas bahwa dia dijamin oleh 'orang penting'.
Pihak korban juga menyinggung izin distribusi alat kesehatan perusahaan Kevin Lime.
Menurutnya, hakim secara tegas menyebut bahwa CV Limeme, tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan.
Berita ini merupakan HAK JAWAB atas berita berjudul "Hakim Vonis Bebas Terdakwa Penipuan Suntikan Modal Alat Kesehatan"
Redaksi Wartakotalive.com meminta maaf atas pemberitaan yang tidak berimbang dan melanggar kode etik jurnalistik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Penyelesaian-Pengaduan-ke-Dewan-Pers-terkait-pelaporan-Ricky-Tratama-kanan.jpg)