Gangguan Ginjal Akut
Ikuti Instruksi Kemenkes, Apotek di Bekasi Setop Sementara Penjualan Obat Sirup
Pengelola apotek di kawasan Rawa Lumbu, Kota Bekasi akan mematuhi instruksi pemerintah untuk menghentikan sementara penjualan obat cair atau sirup.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, RAWALUMBU - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terkait gagal ginjal akut atipikal yang menyerang anak-anak.
Sebagai antisipasi, Kemenkes menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu.
Pengelola apotek yang berlokasi di Rawalumbu, Bekasi yang tak ingin disebutkan namanya itu mengatakan bahwa pihaknya akan mematuhi peraturan yang telah dibuat Pemerintah.
"Menurut saya kami harus mengikuti peraturan yang pemerintah buat kalau memang sudah seperti itu dan memang sudah ada yang terkena (gagal ginjal akut) memang kami harus ikuti pemerintah kalau memang tidak boleh dijual karena kesehatan itu nomor satu," ucapnya di kawasan Rawalumbu, Bekasi, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Sudah 71 Anak di Jakarta Alami Gagal Ginjal Akut, 40 di Antaranya Meninggal Dunia
"Karena kalau Pemerintah Badan POM sudah menginstruksikan bahwa harus lebih berhati-hati dan tidak menjual ya kami tidak akan menjual (obat sirup)," imbuhnya.
Tetapi, dirinya berharap agar pemerintah segera bisa menentukan apa saja jenis obat yang bisa dijual dan tidak.
"Semoga pemerintah lebih cepat bisa menginformasikan obat-obatan apa saja yang tidak diperbolehkan agar masyarakat juga tidak panik," jelas dia.
Sementara itu, Marya (32) ibu rumah tangga di kawasan Rawalumbu, Bekasi mengaku memang sudah mengetahui terkait informasi tersebut.
Baca juga: SEBARAN Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak di Indonesia, Jakarta Paling Banyak
"Sudah mengetahui ya, memang baru-baru ini sedang ramai, ya pasti ada rasa khawatir dengan pemberitaan yang ada," ucap dia.
Ia mengaku memang mengkonsumsi obat sirup Paracetamol untuk sang buah hati yang berumur empat tahun itu.
Marya berharap pemerintah terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar bisa mengikuti peraturan yang ada dan tak khawatir.
"Diharapkan Pemerintah dapat memberikan edukasi bagi kami para orangtua yang masih sangat minim pengetahuan nya akan hal itu," jelas dia.
Baca juga: Beredar Daftar 15 Obat Sirup Penyebab Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Pastikan Informasi Palsu
"Kalau saya mengikuti pemerintah saja, tetapi diharapkan pemerintah bisa menggantikan produk yang lebih baik lagi terjamin kualitasnya dan memang aman untuk kesehatan anak," tutup dia.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh apotek tidak menjual obat sirup bebas dan/atau bebas terbatas untuk sementara waktu.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kemenkes Dr Syahril dalam Press Conference Perkembangan Acute Kidney Injury di Indonesia yang ditayangkan YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (19/10/2022).
