Gangguan Ginjal Akut
Ikuti Instruksi Kemenkes, Apotek di Bekasi Setop Sementara Penjualan Obat Sirup
Pengelola apotek di kawasan Rawa Lumbu, Kota Bekasi akan mematuhi instruksi pemerintah untuk menghentikan sementara penjualan obat cair atau sirup.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Junianto Hamonangan
"Kementerian Kesehatan juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat," jelas Syahril.
Terkait hingga kapan, Syahril menjelaskan apotek diminta tidak menjual obat sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian oleh Kemenkes dan BPOM tuntas.
Alasan dibuatnya pembatasan ini, menurut Syahril yakni untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka pencegahan gangguan ginjal akut.
Selain apotek, Kemenkes juga meminta kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan untuk sementara waktu tidak meresepkan obat-obat dalam bentuk kesediaan cair/sirup.
Selain itu, Kemenkes juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan obat cair/sirup kepada anak tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan. (m27)
