Polisi Tembak Polisi

Jaksa Agung Akui Ada Kelemahan di Kasus Ferdy Sambo

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui bahwa ada celah dan kelemahan dalam kasus pemnbunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J

Akun YouTube Kompas TV
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui ada kelemahan dalam pembuktian pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua oleh Ferdy Sambo Cs 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui bahwa ada celah dan kelemahan untuk membuktikan pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo Cs kepada Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di acara Satu Meja yang tayang di akun YouTube Kompas TV, Rabu (28/9/2022) saat menjawab pertanyaan host Budiman Tanuredjo. Meskipun Jaksa Agung memastikan untuk bebas bagi Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini sangat tidak mungkin.

"Banyak orang mewanti-wanti bahwa pembunuhan berencana itu (pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs-Red) dengan saksi dan bukti yang sangat terbatas, itu punya kelemahan?," tanya Budiman Tanuredjo ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

"Ya sudah, punya. Begini mas, tapi saya tidak akan mengupas ke sana. Memang ada hal-hal tertentu yang sangat riskan untuk itu," kata Burhanuddin.

"Karena ini kan saksi-saksinya itu itu juga. Tapi tolong, beri kesempatan kami untuk betul-betul menguatkan dakwaannya," ujar Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, semua tersangka adalah saksi mahkota semuanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Isyaratkan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Tanpa Perencanaan

"Saksi mahkota semua, kan yang tahu itu itu juga orangnya, saksi mahkota semua. Yang ini memberi kesaksian untuk yang ini, sebaliknya ini memberi kesaksian untuk yang ini," ujar Burhanuddin.

Meskipun begitu Burhanuddin menyatakan semua titik lemah kasus ini dalam penuntutan sudah diantisipasi pihaknya.

"Dari fakta dan data yang ada, sudah cukup lengkap untuk disidangkan. Kita sudah perhitungkan semua kelemahan itu," katanya.

Burhanuddin mengatakan hasil penyidikan yang bagus akan menghasilkan penuntutan yang bagus. Meski katanya belum tentu menghasilkkan vonis yang bagus pula.

"Karena itu kewenangan hakim dan pengadilan," katanya.

Yang pasti kata Burhanuddin semua titik lemah sudah diantisipasi pihaknya.

"Karenanya berkas sempat dikembalikan agar jangan sampai ada kelemahan. Syarat formil dan materil semua sudah terpenuhi," ujarnya.

Baca juga: Polri Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo Cs ke Jaksa, Senin Pekan Depan

Burhanuddin memastikan bahwa bagi seorang jaksa akan mendapat kepuasan batin jika bisa membuktikan suatu perbuatan pidana di persidangan.

"Begini kita akan lakukan seprofesional mungkin dan secara terbuka serta transparan. Seorang jaksa itu kepuasan batin akan terpenuhi apabila bisa membuktikan perbuatan tindak pidananya. Jika Pasal 340, maka jika divonis hukuman maksimal, ada kepuasan batin bagi seorang jaksa, tapi bukan balas dendam ya. Tapi kepuasan batIn hasil kinerja seorang jasa," katanya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved