Polisi Tembak Polisi

Jaksa Agung Akui Ada Kelemahan di Kasus Ferdy Sambo

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui bahwa ada celah dan kelemahan dalam kasus pemnbunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J

Akun YouTube Kompas TV
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui ada kelemahan dalam pembuktian pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua oleh Ferdy Sambo Cs 

Untuk pelimpahan tahap dua dari penyidik yakni tersangka dan barang bukti, menurut Fadil sudah terjadwal dan diharapkan tidak terlalu jauh dengan berkas yang sudah dinyatakan lengkap.

"Agar kasus ini bisa cepat kami limpahkan ke pengadilan. Karena kita menganut azas peradilan cepat, agar keadilan bagi tersangka dan korban bisa segera terwujud," katanya.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengisyaratkan, berkas perkara Ferdy Sambo Cs bakal dinyatakan lengkap.

"Insyaallah lah, semoga semuanya diberikan kelancaran."

"Semoga minggu depan kita bisa mendapatkan kabar yang baik, karena saya tidak mau mendahului apa yang akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).

Dedi mengapresiasi jaksa peneliti Kejaksaan Agung, yang membantu mempercepat proses pelengkapan berkas perkara Ferdy Sambo Cs. Mereka telah bekerja pagi hingga malam untuk meneliti berkas perkara tersebut.

Baca juga: Profil Febri Diansyah dan Rasamala Eks Pegawai KPK, Pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

"Saya terus terang Polri menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan Kejaksaan Agung, khusunya jaksa yang ditunjuk untuk meneliti berkas perkara."

"Mereka bekerja secara maraton pagi, siang, malam, bahkan saya dengar hari libur pun mereka bekerja, berkomunikasi secara intens dengan penyidik," ungkap Dedi.

Dedi menuturkan, penyidik Polri juga menghargai dan menghormati tugas Kejaksaan Agung dalam meneliti berkas perkara Ferdy Sambo Cs.

"Ada satu asas yang harus betul-betul semua harus saling menghargai, menghormati sesuai dengan tupoksi masing-masing."

"Penyidik fokus pada proses penyidikan, Kejaksaan selain meneliti berkas perkara, juga akan mempersiapkan proses penuntutan, demikian juga nanti di persidangan," paparnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menerima berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwt Maruf itu sebelumnya dikembalikan ke penyidik Polri, lantaran dianggap belum lengkap (P19).

"Perkara FS, pertama untuk perkara melanggar pasal 338 dan 340, empat perkara sudah diterima kembali berkasnya pada Hari Rabu tanggal 14 September 2022."

"Dan satu perkara atas nama PC, kita kembali menerima berkasnya Hari Kamis kemarin untuk perkara pasal 338 dan 340," ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved