Dokter Pribadi Ungkap Lukas Enembe Strok Sejak 2015, Kini Disebut Tak Bisa Bicara
Kondisi Lukas Enembe, kata Anton, semakin hari semakin memburuk. Bahkan, Lukas kini tak bisa berbicara.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anton Mote, dokter pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe, mengungkapkan kondisi pasiennya semekin memburuk, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.
Anton menerangkan, Lukas mengalami penyakit strok sejak 2015.
"Ya salah satunya adalah strok, tidak bisa bicara. Sudah dari 2015," kata Anton kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Epidemiolog UI: Akhir Pandemi Covid-19 Keputusan Politik, Bukan Keputusan Epidemiolog
Kondisi Lukas Enembe, kata Anton, semakin hari semakin memburuk. Bahkan, Lukas kini tak bisa berbicara.
"Beliau itu sudah sakit lama, makin buruk situasinya sekarang ini," ungkapnya.
Dalam perawatannya, lanjut Anton, Lukas sering berobat ke Singapura.
Baca juga: Buru Hacker Bjorka, Tim Khusus Polri Tiap Hari Gelar Rapat
"Beliau ke Singapura bukan baru, sudah selalu beliau terus ke sana, jadi bukan baru."
"Jadi kalau beliau mau ke sana bukan karena lari dari persoalan, enggak. Berobat murni," bebernya.
Anton meneruskan, kondisi pasiennya terus menurun, apalagi karena tekanan dari kasus dugaan korupsi.
Baca juga: KPK Tahan Hakim Agung Sudrajat Dimyati Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di MA
"Kita dengar hoaks yang berlebihan di Indonesia ini gila banget. Hoaks sana sini."
"Pressure yang tekanan, yang sebenarnya belum merasa bahwa saya tidak melakukan ini."
"Tekanan psikisnya cukup tinggi, stres makin tinggi semakin menjadi-jadi," bebernya.
KPK Jadwalkan Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe pada Senin 26 September di Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).
Ali mengatakan, Lukas Enembe akan dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan diagendakan Senin 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Juru bicara bidang penindakan ini menjelaskan, pemanggilan Lukas Enembe pada pekan depan merupakan pemanggilan kedua.
Pemanggilan pertama, Senin (12/9/2022), Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik. Ia tidak datang ke Mako Brimob Polda Papua.
Baca juga: Ketua KPU: Politik Uang Bunyi-bunyiannya Banyak, tapi Cari Buktinya Susah
"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir," tutur Ali.
Terkait pemanggilan kedua ini, KPK mengultimatum Lukas Enembe bersikap kooperatif.
Lukas diberikan kesempatan untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik.
Baca juga: Dewan Kolonel Baru Bergerak Jika Megawati Tunjuk Puan Maharani Jadi Capres PDIP
"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," tutur Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Baca juga: Dewan Kolonel Pendukung Puan Maharani Jadi Capres Ternyata Dibentuk oleh Johan Budi
Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.
KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.
KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.
Baca juga: Dua Calon Pengganti Lili Pintauli Sama Sekali Tak Dapat Suara dari Komisi III DPR pada 2019
Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah. (Abdi Ryanda Shakti)