KPK Tahan Hakim Agung Sudrajat Dimyati Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di MA
Alex menyebut Sudrajat ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 September 2022.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan hakim agung Sudrajat Dimyati, tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Saat ini tim penyidik kembali menahan satu orang tersangka, yaitu SD," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Jumat (23/9/2022).
Alex menyebut Sudrajat ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 September 2022.
Baca juga: KRONOLOGI dan Konstruksi Kasus Hakim MA Terima Suap Penanganan Perkara, 10 Orang Jadi Tersangka
"Satu orang tersangka yaitu SD (ditahan) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," jelasnya.
Sudrajat sudah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, dengan tangan diborgol.
Dapat Rp800 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hakim agung Sudrajat Dimyati menerima Rp800 juta, lalu menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Suap diterima melalui hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
"SD (Sudrajat Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) pagi.
Firli mengatakan, kasus ini terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk pengondisian putusan kasasi.
Berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur, diwakili kuasa hukumnya, Yosep Parera dan Eko Suparno.
Baca juga: Sekjen PDIP: Hasil Survei Naik Turun Hal Biasa, yang Bahaya Kalau Turun Gunung Terus
Gugatan itu berlanjut ke tingkat kasasi di MA.
Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung, yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim.
"Yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," tutur Firli.
Baca juga: Anggota Fraksi Bentuk Dewan Kolonel, Sekjen PDIP: Guyonan Politik, Tidak Diatur dalam AD/ART