Polisi Tembak Polisi
Tergugat Tidak Hadir, Sidang Gugatan Mantan Kuasa Hukum Bharada E Ditunda Minggu Depan
Ketua Majelis Hakim menjelaskan, pihaknya sudah mengirim surat panggilan sidang ke Bharada E dengan bukti tanda tangan penerima.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Burhanuddin yakin gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Dalam perkara perdata ini, ada tiga orang yang digugat Burhanuddin dan Deolipa yaitu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Bharada E, dan Ronny Talapessy.
"Karena pencabutannya ini cacat secara hukum, atau tidak sesuai dengan proses hukumnya," jelasnya di PN Jakarta Selatan.
Ia pun meminta penjelasan kepada pihak tergugat alasan diminta untuk mundur mendampingi tersangka pembunuh Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca juga: Tak Terima Didepak dari Kuasa Hukum Bharada E, Burhanuddin dan Deolipa Pertimbangkan Gugat Bareskrim
Bahkan, diawal-awal isu pemecatan dirinya sebagak tim kuasa hukum, ia dan Deolipa tak mau mundur mendampingi kliennya.
Tiba-tiba secara sepihak, Bareskrim Polri telah menunjuk Ronny Talapessy sebagai tim kuasa hukum yang baru.
"Makanya Bareskrim Polri pakai cara kedua minta Bharada E yang mencabut," tuturnya.(m26)