Polisi Tembak Polisi

Tergugat Tidak Hadir, Sidang Gugatan Mantan Kuasa Hukum Bharada E Ditunda Minggu Depan

Ketua Majelis Hakim menjelaskan, pihaknya sudah mengirim surat panggilan sidang ke Bharada E dengan bukti tanda tangan penerima.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
WartaKota/Miftahul Munir
Mantan Kuasa Hukum Bharada E M Burhanuddin mendatangi gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/9/2022) sekira pukul 11.30 WIB. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Mantan kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin menjalani sidang gugatan perdata perdana di ruang nomor lima PN Jakarta Selatan pada Rabu (7/9/2022) siang.

Dalam sidang gugatan ini, para tergugat seperti Bharada E, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Ronny Talapessy tak hadir.

Majelis Hakim sempat memeriksa berkas perkara tersebut untuk melihat kelengkapan gugatan yang diajukan.

Setelah lengkap, sidang kemudian di mulai dan ketua hakim sempat meminta kepada petugas PN Jakarta Selatan memanggil tergugat.

Setelah dipanggil selama beberapa kali, ketiga tergugat tidak juga masuk ke ruang sidang, artinya tak hadir.

Baca juga: Selama Lima Hari Dampingi Bharada E, Ternyata Deolipa dan Burhanuddin Tidak Mendapatkan Gaji

"Bawa surat kuasanya (dari Deolipa)," kata Ketua Hakim perempuan.

Ketua Majelis Hakim kemudian menjelaskan, pihaknya sudah mengirim surat panggilan sidang ke Bharada E dengan bukti tanda tangan penerima.

Namun, pihak PN Jakarta Selatan tidak menemukan alamat kantor dari Ronny Talapessy, sehingga surat sidang gugatan tak diterima.

"Ternyata, dari keterangan di alamat itu, sudah pindah kantor, kalau pun nanti ada pemanggilan lagi ke alamat ini pasti hasilnya akan sama," ucap Ketua Hakim.

Lantas penggugat diminta untuk mengubah alamat tergugat Ronny untuk bisa dikirimi surat sidang perdata tersebut.

Kuasa hukum Deolipa, Imanuel akhirnya akan mencari alamat kantor baru Ronny Talapessy dalam waktu tiga hari.

Sehingga sidang hari ini akan ditunda sampai Rabu (14/9/2022) mendatang dan diharapkan surat gugatan sudah ditetima Ronny.

"Sidang hari ini kami tunda sampai Rabu depan," terangnya.

Mantan Kuasa Hukum Bharada E M Burhanuddin mendatangi gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/9/2022) sekira pukul 11.30 WIB.

Baca juga: Pengacara M Burhanuddin Masukkan Nama Bharada E, Supaya Gugatannya Diterima Majelis Hakim PN Jaksel

Burhanuddin yakin gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Dalam perkara perdata ini, ada tiga orang yang digugat Burhanuddin dan Deolipa yaitu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Bharada E, dan Ronny Talapessy.

"Karena pencabutannya ini cacat secara hukum, atau tidak sesuai dengan proses hukumnya," jelasnya di PN Jakarta Selatan.

Ia pun meminta penjelasan kepada pihak tergugat alasan diminta untuk mundur mendampingi tersangka pembunuh Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca juga: Tak Terima Didepak dari Kuasa Hukum Bharada E, Burhanuddin dan Deolipa Pertimbangkan Gugat Bareskrim

Bahkan, diawal-awal isu pemecatan dirinya sebagak tim kuasa hukum, ia dan Deolipa tak mau mundur mendampingi kliennya.

Tiba-tiba secara sepihak, Bareskrim Polri telah menunjuk Ronny Talapessy sebagai tim kuasa hukum yang baru.

"Makanya Bareskrim Polri pakai cara kedua minta Bharada E yang mencabut," tuturnya.(m26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved