Polisi Tembak Polisi

Pengacara M Burhanuddin Masukkan Nama Bharada E, Supaya Gugatannya Diterima Majelis Hakim PN Jaksel

Jika Bharada E tidak dimasukan dalam gugatannya, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak akan menerimanya.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Miftahul Munir
Mantan kuasa hukum Bharada E, M Burhanuddin, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/9/2022) pukul 11.30 WIB. 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - M Burhanuddin menjalani sidang gugatan mantan kliennya, Bharada E, sebagaiĀ  tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu (7/9/2022).

Menurut Burhanuddin, Bharada E dalam gugatannya ini perlu diikutsertakan karena sebagai pencabut kuasa.

"Itu sebagai syarat formilnya. Kalau kami hanya gugat Kabareskrim dan Ronny nanti gugatnya kurang lengkap," kata Burhanuddin.

Bahkan jika Bharada E tidak dimasukan dalam gugatannya, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak akan menerimanya.

Baca juga: Tak Terima Didepak dari Kuasa Hukum Bharada E, Burhanuddin dan Deolipa Pertimbangkan Gugat Bareskrim

Baca juga: Kuasa Sebagai Pengacara Dicabut oleh Bharada Eliezer, Muhammad Burhanuddin: Skenario Apa Lagi Ini?

Baca juga: Bharada Eliezer Cabut Kuasa Deolipa Yumara dan Burhanuddin Sebagai Pengacara Sejak 10 Agustus 2022

Sehingga, dia dan Deolipa sudah sepakat menggugat Bharada E karena diawal memberi kuasa dan diakhir mencabut kuasa.

"Jadi, ini harus lengkap semuanya, dari Bharada E, Kabareskrimnya dan pengacara barunya," tutur Burhanuddin.

Sebelumnya, Mantan Kuasa Hukum Bharada E, M Burhanuddin, mendatangi gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.

Burhanuddin yakin gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal dikabulkan oleh Majelis Hakim.

BERITA VIDEO: Hasil Tes Uji Kebohongan 3 Tersangka Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf Sudah Keluar

Dalam perkara perdata ini, ada tiga orang yang digugat Burhanuddin dan Deolipa yaitu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Bharada E, dan Ronny Talapessy.

"Karena pencabutannya ini cacat secara hukum, atau tidak sesuai dengan proses hukumnya," jelas Burhanuddin di PN Jakarta Selatan.

Burhanuddin pun meminta penjelasan kepada pihak tergugat alasan diminta untuk mundur mendampingi tersangka pembunuh Brigadir Yosua Hutabarat.

Bahkan, di awal-awal isu pemecatan dirinya sebagak tim kuasa hukum, ia dan Deolipa tak mau mundur mendampingi kliennya.

Tiba-tiba secara sepihak, Bareskrim Polri telah menunjuk Ronny Talapessy sebagai tim kuasa hukum yang baru.

"Makanya Bareskrim Polri pakai cara kedua minta Bharada E yang mencabut," tutur Burhanuddin.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved